Kamis, 7 Mei 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Panggil Direktur Keuangan Wanatiara Persada Terkait Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran manajerial PT Wanatiara Persada (WP).

Tayang:
Kompas.com/Bayu Pratama S
KASUS PAJAK - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan soal pemeriksaan terhadap jajaran manajerial PT Wanatiara Persada (WP). /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. 
  • Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran manajerial PT Wanatiara Persada (WP).
  • Pemanggilan petinggi PT Wanatiara Persada ini memperkuat dugaan KPK bahwa praktik suap senilai Rp4 miliar tidak mungkin dieksekusi oleh level staf tanpa persetujuan (otorisasi) dari jajaran direksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. 

Hari ini, Senin (2/3/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap jajaran manajerial PT Wanatiara Persada (WP).

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK ini menyasar dua orang saksi dari pihak korporasi, yakni Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada, He Yanbin, beserta seorang karyawan swasta sekaligus penerjemah di Divisi Keuangan perusahaan tersebut, Firman.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Adapun langkah ini sejalan dengan komitmen KPK yang tidak akan berhenti pada lima tersangka awal, melainkan terus mengejar pihak-pihak yang memiliki peran krusial dalam skandal suap ini.

"Ihwal penyidikan perkara suap pajak, selain fokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, penyidik tentunya masih akan terus mengejar pihak lain yang punya peran krusial dalam praktik suap ini," ujar Budi beberapa tempo lalu.

Pemanggilan petinggi PT Wanatiara Persada ini memperkuat dugaan KPK bahwa praktik suap senilai Rp4 miliar tidak mungkin dieksekusi oleh level staf tanpa persetujuan (otorisasi) dari jajaran direksi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyoroti kejanggalan posisi tersangka Edy Yulianto yang hanya berstatus sebagai staf di PT WP. 

Penyidik meyakini Edy hanyalah eksekutor lapangan.

"Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kemudian kewenangan untuk memutuskan membayar dan lain-lainnya karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil," ujar Asep.

Selain membidik keterlibatan direksi, KPK juga tengah menganalisis temuan barang bukti dari penggeledahan maraton di tiga lokasi, termasuk Kantor DJP Pusat. 

Penyidik mendalami kemungkinan adanya aliran dana suap yang menyeberang dari KPP Madya Jakarta Utara hingga ke pejabat DJP Pusat.

Konstruksi Perkara: Diskon Pajak 80 Persen

Kasus ini bermula dari kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada periode 2023. 

Dari hasil penelusuran tim KPP Madya Jakarta Utara, ditemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp75 miliar.

Setelah serangkaian sanggahan dari pihak perusahaan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga meminta uang "all in" sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar di antaranya merupakan fee untuk pejabat Ditjen Pajak.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved