Minggu, 3 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

 3 Terdakwa Eks Petinggi PT PPN Bawa Bunga Mawar Saat Sidang Kasus Minyak Mentah

Pantauan Tribunnews.com, para terdakwa terlihat tiba di ruang sidang Mohammad Hatta Ali sekira pukul 17.06 WIB.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Cs bawa buket bunga pemberian kerabat saat jalani sidang kasus korupsi minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026) sore.
  • Sidang menghadirkan tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
  • Saat di ruang sidang terdakwa terlihat masing-masing membawa buket bunga mawar putih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut masing-masing 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 285 triliun tersebut.

Adapun ketiga terdakwa itu yakni:

Pantauan Tribunnews.com, para terdakwa terlihat tiba di ruang sidang Mohammad Hatta Ali sekira pukul 17.06 WIB.

Saat tiba di ruang sidang, mereka langsung disambut teriakan dukungan dari sejumlah kerabat.

"Semangat pak, semangat," ucap para kerabat terdakwa di ruang sidang.

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa yakni Riva Siahaan menyambut dukungan kerabatnya itu dengan kepalan tangan ke atas dan memberikan kecupan melalui tangannya.

Tak hanya itu, bahkan ketika Jaksa mulai memanggil ketiga terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan, mereka juga terlihat masing-masing membawa buket bunga.

Buket bunga berisikan mawar putih itu mereka bawa saat duduk di kursi terdakwa jelang menjalani proses sidang lanjutan.

Dituntut 14 Tahun Penjara

Tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga ini sebelumnya dituntut 14 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Riva, Edward dan Maya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rifa Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/2/2026).

Selain untuk terdakwa Riva, pidana penjara selama 14 tahun itu juga dijatuhkan Jaksa terhadap terdakwa Edward Corne dan Maya Kusmaya.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Riva, Edward dan Maya dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana pejara selama 190 hari.

Tak hanya itu dalam tuntutannya, Jaksa juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved