3 Advokat Ajukan Uji Materi UU Polri, Minta Kepolisian di Bawah Kemendagri
Para advokat menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Ringkasan Berita:
- Tiga advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
- Mereka menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
- Termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan langsung di bawah Presiden.
Mereka menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda.
Baca juga: Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK, Minta Kepastian Hukum Perlindungan Wartawan
Termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.
"Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya," kata Syamsul dalam sidang perdana di MK, Jakarta, Kamis (19/2/206).
Menurut mereka, advokat yang mengadvokasi perkara yang berseberangan dengan pemerintah jadi lebih rentan dikriminalisasi oleh aparat kepolisian yang tunduk langsung pada Presiden.
Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum.
Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Selain itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri yang menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Para pemohon berpendapat, apabila Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa melalui kementerian yang berwenang, akan muncul persoalan dalam fungsi kontrol, koordinasi, dan akuntabilitas kelembagaan.
Presiden yang pada saat bersamaan memegang fungsi politik eksekutif dinilai akan kesulitan melakukan pengawasan teknis yang detail terhadap operasional kepolisian.
Akibatnya, tugas pokok Polri yang mestinya fokus pada kepentingan masyarakat dikhawatirkan terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.
Mereka meyakini dengan adanya kementerian sebagai penghubung, fungsi kontrol dan koordinasi bisa berjalan lebih baik.