Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dituntut 14 Tahun, Eks Dirut PT PIS Yoki Firnandi Minta Hakim Pertimbangkan Fakta Sidang
Dalam pembelaannya, Yoki turut memaparkan rekam jejak kariernya selama lebih dari 22 tahun di Pertamina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yoki Firnandi dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) lalu.
JPU meyakini Yoki bersama Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional) dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI) melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan. Agus dan Sani juga dituntut hukuman serupa 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.
Dakwaan menyebut para terdakwa terlibat rekayasa penjualan ekspor minyak mentah Banyu Urip, impor minyak dengan harga lebih mahal, serta pengadaan sewa kapal yang menimbulkan kerugian negara.
Kerugian keuangan negara dari rangkaian perbuatan tersebut diyakini mencapai sekitar Rp285,1 triliun, termasuk kerugian perekonomian negara dan keuntungan ilegal sejumlah perusahaan mitra.
Selain Yoki, Agus, dan Sani, terdapat enam terdakwa lain yang juga didakwa dalam perkara terpisah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Terdakwa-Yoki-Firnandi-sidang-kasus-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-Pertamina.jpg)