Kamis, 9 April 2026

Ijazah Jokowi

Andi Azwan Sebut Roy Suryo Cs Iri dengan Eggi dan Damai, tapi Ogah RJ: Lucu, Mereka Mau Jadi Badut

Andi menyebutkan bahwa kubu Roy Suryo sudah putus asa dan iri karena Eggi dan Damai mendapatkan SP3 setelah mengajukan RJ kepada Jokowi.

Penulis: Rifqah

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ini dilakukan setelah kubu Roy Suryo mendapatkan masukan dari dua saksi ahli eks Wakapolri Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

"Kita salah satunya adalah terinspirasi dari pernyataan dan perkataan mantan Wakapolri Oegroseno yang mengatakan bahwa kalau LP terhadap Eggi dan Damai dicabut sementara mereka berada dalam nomor yang sama, maka otomatis yang lainnya gugur."

"Karena LP itu satu dan dicabutnya Eggi dan Damai bukan karena meninggal dunia. Kalau meninggal dunia itu bisa dimaklumi, tetapi ini pencabutan yang dilakukan dengan sengaja, karena itu berdasarkan aturan KUHAP pasal 24, dengan dicabutnya LP maka gugur semuanya," paparnya.

Oleh sebab itulah, Refly menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lagi dalam kasus ini.

"Jadi sudah batal, batal demi hukum atau batal karena LP-nya dicabut begitu," ungkap Refly.

Selanjutnya, masukan Din Syamsuddin sebagai seorang peneliti, pakar, dan ahli, mengatakan bahwa perkara ijazah palsu harusnya diselesaikan terlebih dahulu. Sebab, ijazah S1 Jokowi yang diklaim sebagai asli itu belum terbukti hingga hari ini.

Menurut Refly, selama ijazah belum terbukti, tidak ada alasan kepolisian memproses laporan. Terlebih yang dilakukan kliennya Roy Suryo cs. dalam menentukan status ijazah Jokowi dilakukan dengan metode penelitian.

"Ketika itu sudah dinyatakan baru berlanjut pada laporan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan lain sebagainya," urainya.

Sementara, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meski Roy Suryo cs satu LP dengan Eggi dan Damai, hal tersebut tidak lantas membuat proses hukum seluruh tersangka juga sama-sama berhenti atau gugur.

"Kalau yang lain mau dengan cara lain ya monggo, silakan. Tetapi kalau saya sampaikan sih bahwa bagaimana bisa batal demi hukum, orang laporannya tidak pernah dicabut kok." 

"Emang laporannya dicabut? Tidak, Bang Eggi dihentikan di-SP3 dikarenakan ada permohonan Restorative, bukan dicabut laporannya enggak, walaupun satu LP," katanya, dikutip dari YouTube tvOne, Jumat (20/2/2026).

Oleh karena itu, Ade mengatakan jika Roy Suryo cs mengajukan RJ, pihaknya akan mengapresiasi hal tersebut.

"Di sini kita melihat bahwa teman-teman ini silakan melakukan upaya (RJ), kita apresiasilah kalau itu sesuai dengan koridor hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya awalnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved