Senin, 4 Mei 2026

Polisi Terlibat Narkoba

Pengamat: Tes Urine Anggota Polri Belum Cukup, Perlu Riset dan Evaluasi Psikologi Berkala

Usulan Kapolri agar anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjalani tes urine merupakan langkah yang baik. 

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
TES URINE POLISI - Pengamat Militer dan Intelijen, Susaningtyas Kertopati, menilai usulan Kapolri agar anggota Polri menjalani tes urine merupakan langkah yang baik.  

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya detail teknis pelaksanaan tes urine serentak akan disampaikan kemudian. 

“Pelaksanaannya nanti akan disampaikan sebagai wujud komitmen sebenarnya dan itu sudah dilakukan jauh sebelum-sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan Jumat (20/2/2026).

Namun ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan hal baru

Ia menambahkan, pelaksanaan tes urine kali ini akan dilakukan lebih intens sebagai bagian dari upaya pengawasan, deteksi dini, serta langkah preemtif di internal Polri.

“Sekali lagi ini sudah contoh merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” imbuhnya.

Brigjen Trunoyudo mengungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kadiv Propam Polri agar semua anggota Polri di seluruh Indonesia dites urine.

"Kegiatan pemeriksaan urine melibatkan fungsi pengawas, baik itu internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai dengan tingkat kewilayahan," sambungnya.

Tribunnews.com mencoba mengonfirmasi kepada Pusdokkes Polri terkait teknis tes urine serentak.

Termasuk apakah nantinya perwira tinggi Polri akan ikut di tes urine atau tidak.

Namun pihak yang dihubungi tidak bersedia memberikan penjelasan.

Diketahui rencana pelaksanaan tes urine serentak ini buntut dari kasus Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang terbukti menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Perbuatan AKBP Didik dianggap sebagai perbuatan tercela.

AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved