OTT KPK di Kalimantan Selatan
Gugat Rp 100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Permohonan Mantan Kajari HSU
KPK pertanyakan dasar tuntutan ganti rugi Rp100 miliar yang diajukan mantan Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
3. Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
4. Menyatakan penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkanya.
5. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh termohon baik di kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
6. Menyatakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap barang-barang dari kantor, rumah dinas maupun rumah pribadi adalah melawan hukum dan tidak sah menurut hukum dengan segala akibat Hukum yang ditimbulkanya.
7. Memerintakan kepada termohon untuk segera membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara seketika putusan ini dikabulkan.
8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan semua barang-barang (dokumen, uang, HP dan lain-lain) yang telah dirampas atau disita dari Pemohon dan keluarga pemohon untuk dikembalikan seperti sedia kala.
9. Memerintahkan kepada termohon untuk membuka semua blokir rekening bank milik pemohon dengan segera.
10. Memerintahkan kepada termohon untuk merehabilitasi, memulihkan harkat dan martabat pemohon baik sebagai Jaksa, sebagai orang tua, sebagai suami, sebagai anggota masyarakat maupun sebagai manusia seperti sedia kala sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan permohonan maaf selama 1 (satu) bulan penuh melalui media sosial baik cetak maupun elektronik.
11. Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon uang sebesar Rp. 100.000.000.000,00. (seratus miliar rupiah) secara tunai.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025.
Albertinus bersama Kasi Intel Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta.
Modus yang digunakan adalah mengancam akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di dinas-dinas tersebut jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
Baca juga: Sosok Albertinus Napitupulu, Kepala Kejari HSU Ditangkap KPK karena Pemerasan, Baru Jabat 5 Bulan
Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal kejaksaan untuk dana operasional pribadi.
Dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat penegak hukum ini, KPK menyebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum.
"Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK," ujar Budi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kejaksaan-Negeri-Hulu-Sungai-Utara-Albertinus-Parlinggoman-Napitupulu.jpg)