Senin, 18 Mei 2026

Viral Ucapan Istri, AP Alumni LPDP Terancam Sanksi Pengembalian Seluruh Dana Beasiswa

Lukmanul Hakim memastikan, pemberian sanksi tersebut berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima oleh AP

Tayang:
Instagram/@sasetyaningtyas/Kemenkeu
UANG SAKU LPDP - DS dan sanksi besaran uang yang harus dikembalikan jika melanggar LPDP. Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP yang juga merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas alias DS kini berpotensi dijatuhi sanksi oleh pemerintah. 
Ringkasan Berita:
  • Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP yang juga merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas alias DS kini berpotensi dijatuhi sanksi oleh pemerintah
  • Lukmanul Hakim memastikan, pemberian sanksi tersebut berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima oleh AP
  • Lukmanul Hakim belum memerinci secara detail jumlah besaran biaya beasiswa yang telah diterima AP selama ini

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AP yang juga merupakan suami dari Dwi Sasetyaningtyas alias DS kini berpotensi dijatuhi sanksi oleh pemerintah.

Diketahui, kemungkinan penjatuhan sanksi tersebut akan diterapkan usai umpatan DS 'Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan' yang juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP viral di media sosial.

Baca juga: Menkeu Purbaya Blacklist Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas di Seluruh Pemerintahan: Hina Negara Dia

Potensi pemberian sanksi tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim, karena didapati bukti kalau AP belum menjalankan kewajibannya menjalani kontribusi untuk Indonesia usai lulus.

"Atas hasil konfirmasi tersebut, LPDP akan melanjutkan ke proses penindakan untuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan," kata Lukmanul Hakim kepada Tribunnewscom, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Usai Pernyataan Cukup Saya Aja WNI, Anakku Jangan Viral, LPDP Minta Keterangan Suami DS Hari Ini

Lukmanul Hakim memastikan, pemberian sanksi tersebut berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima oleh AP.

Hal itu kata dia, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPDP.

"Sesuai ketentuan, alumni yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan kontribusi kembali ke Indonesia akan dijatuhi sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diberikan," ucap dia.

Hanya saja, Lukmanul Hakim belum memerinci secara detail jumlah besaran biaya beasiswa yang telah diterima AP selama ini.

Perihal dengan sanksi lainnya termasuk potensi pencabutan gelar pendidikan dari AP, Lukmanul Hakim menyatakan, LPDP tidak pada kewenangan tersebut.

"Gelar pendidikan yang diberikan perguruan tinggi tentu tidak menjadi kewenangan LPDP. Pengenaan sanksi hanya dapat diberlakukan atas dana beasiswa yang telah diberikan," tandas Lukmanul.

Baca juga: Heboh Alumni LPDP Bangga Anaknya WNA, DPR Minta Investigasi dan Sanksi Tegas

AP Diperiksa oleh LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) langsung meminta keterangan terhadap sosok alumni penerima beasiswa LPDP berinisial AP.

Diketahui AP merupakan alumni penerima LPDP yang juga suami dari seorang penerima beasiswa LPDP berinisial DS yang videonya viral di media sosial lantaran menyampaikan umpatan 'Cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan'.

Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim menyatakan permintaan keterangan terhadap AP ini dilakukan pada hari ini, secara online atau daring.

"Hari ini telah dilaksanakan komunikasi dengan Sdr AP, suami DS dilakukan secara daring," kata Lukmanul Hakim saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Senin (23/2/2026).

Permintaan keterangan ini juga dipastikan oleh Lukmanul Hakim sebagai upaya LPDP melakukan penyelidikan terhadap AP.

Pasalnya, AP disebut sebagai alumni penerima LPDP namun belum menunaikan kewajibannya berkontribusi di Indonesia setelah menamatkan studi.

"LPDP telah mengkonfirmasi kepada Sdr AP terkait tidak dipenuhinya kewajiban berkontribusi dengan kembali di Indonesia," kata Lukmanul Hakim.

Baca juga: Heboh Alumni LPDP Bangga Anaknya WNA, DPR Minta Investigasi dan Sanksi Tegas

Terkait dengan hal tersebut, Lukmanul Hakim memastikan kalau AP berpotensi terkena sanksi dari LPDP.

Polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah video viral di media sosial memicu perdebatan luas.

Dalam video tersebut, DS mengungkapkan kalimat “cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan” saat memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.

Potongan pernyataan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform, termasuk X, dan memicu gelombang kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.

Nama DS atau Dwi Sasetyaningtyas, menjadi trending topic pada utas di X menyoroti kontradiksi antara statusnya sebagai penerima dana pendidikan dari APBN dengan pernyataan yang dianggap meremehkan kewarganegaraan Indonesia. 

Warganet juga menelusuri rekam jejak digitalnya, termasuk unggahan lama yang menyinggung latar belakang keluarga dan fasilitas yang diduga terkait dengan mertua yang disebut sebagai mantan pejabat kementerian.

Isu tersebut memperluas polemik dari sekadar pernyataan pribadi menjadi perdebatan mengenai etika, privilege, dan integritas penerima beasiswa negara.

Merespons kegaduhan tersebut, DS menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial.

Ia mengakui pernyataannya tidak tepat dan menimbulkan ketersinggungan publik.

Namun klarifikasi itu belum sepenuhnya meredam kritik.

Diskusi di media sosial bergeser pada evaluasi sistem pengawasan alumni LPDP dan mekanisme kontribusi pascastudi dengan tak sedikit yang menyenggol respons LPDP.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved