Korupsi LNG Pertamina
Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Pertanyakan Tim Audit Pertamina Tak Hitung Untung Rugi Pengadaan LNG
Tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto mempertanyakan penelaahan tim audit internal Pertamina
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum mempertanyakan penelaahan tim audit internal Pertamina yang tidak menghitung untung dan rugi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG)
- Tim audit internal Pertamina tidak diperintahkan untuk melakukan penelaahan sampai menghitung untung-rugi pengadaan LNG tersebut
- Saksi mengaku hanya menjalankan proses audit sesuai dengan apa yang diperintah oleh Chief Audit Eksekutif Pertamina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto mempertanyakan penelaahan tim audit internal Pertamina yang tidak menghitung untung dan rugi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Adapun hal itu diungkapkan penasihat hukum Hari Karyuliarto, Wa Ode Nurzainab ketika mencecar Hendra Sukmana selaku Senior Internal Audit Pertamina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Awalnya Wa Ode bertanya kepada Hendra terkait apa saja yang dia telaah perihal pengadaan LNG tersebut.
"Izin yang mulai sebagaimana tadi disampaikan, bahwa penelaahan yang kami lakukan terbatas menentukan what, where, when-nya saja. Jadi pada saat laporan penelaahan yang kami sampaikan adalah beberapa fakta yang kami temukan berdasarkan hasil penelaahan kami," kata Hendra.
Mendengar jawaban itu, Wa Ode lantas mempertanyakan apa yang diutarakan Hendra.
Pasalnya dari penelaahan itu, tim audit internal Pertamina justru tidak memperhitungkan adanya untung dan rugi dalam pengadaan LNG tersebut.
Baca juga: Resmi Dibuka, Kilang Mini LNG Pertama di Jawa Perkuat Distribusi Gas Non-Pipa
Terlebih menurut Wa Ode, Hendra yang memiliki latar belakang pernah bekerja untuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) semestinya memahami alur ketika melakukan audit keuangan suatu perusahaan.
"Kami paham banget BPKP itu sangat profesional. Tim BPKP ketika mengaudit pasti menggunakan ahli, kalau itu merupakan tidak hanya kaitannya dengan perhitungan laba rugi, keuntungan, kerugian. Sementara tadi saudara menyatakan itu tidak, saudara tidak menghitung kerugian, tidak menghitung keuntungan," ucap Wa Ode mempertanyakan.
Menyikapi pertanyaan itu, Hendra pun mengakui bahwa pihaknya tidak diperintahkan untuk melakukan penelaahan sampai menghitung untung-rugi pengadaan LNG tersebut.
Baca juga: Kelakar Hakim Kasus Korupsi LNG, Pernah Meriang Usai Gelar Sidang di Malam Hari
Hendra menyebutkan hanya menjalankan proses audit sesuai dengan apa yang diperintah oleh Chief Audit Eksekutif Pertamina.
"Tidak sampai ke situ tim penelaahan (hitung untung rugi pengadaan LNG)," ucap Hendra.
Sontak Wa Ode pun mempertanyakan fakta tersebut, sebab menurutnya tim audit internal Pertamina harusnya bisa menghitung soal untung rugi tersebut lantaran dianggap memiliki kompetensi.
"Tidak sampai kesitu penelaahan? Padahal kompetensi saudara disitu," ujar Wa Ode.
Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta
Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-LNG.jpg)