Jumat, 24 April 2026

Korupsi LNG Pertamina

Sidang Kasus Korupsi LNG, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Hari Karyuliarto   

Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Terdakwa Eks Direktur Gas Negara 2012-2014, Hari Karyuliarto
  • Jaksa menegaskan telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti
  • Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG)

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak pembelaan Terdakwa Eks Direktur Gas Negara 2012-2014, Hari Karyuliarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).

Selain itu, jaksa juga meminta menolak pembelaan Yenni Andayani selaku Eks Direktur Gas Pertamina 2015-2018 dalam perkara tersebut.

Baca juga: Eks Direktur Pertamina Pertanyakan  Kerugian Kasus LNG, Sebut LHP Bukan Ditandatangani Ketua BPK

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus
dinyatakan ditolak," kata Jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Jaksa menegaskan telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bantah Pengadaan LNG Pertamina Inisiatif Hari Karyuliarto

Atas dasar itu, jaksa menilai sudah seharusnya pembelaan para terdakwa ditolak.

"Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak," pinta jaksa.

Dituntut 6,5 Tahun Penjara di Kasus LNG

Terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG).

Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5,5 tahun atas kasus yang sama.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa satu Hari Karyuliarto selama 6 tahun dan terdakwa dua Yenni Andayani selama 5 tahun," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain pidana badan Hari dan Yenni juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 80 hari.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Eks Petinggi Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Adapun kata jaksa dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

Sedangkan untuk hal meringankan, Jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved