Senin, 8 Juni 2026

Korupsi LNG Pertamina

Hari Karyuliarto: Replik Jaksa KPK Adalah Ilusi Hukum, Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus LNG

Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyebut replik jaksa penuntut umum (JPU) sebagai ilusi hukum.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar
KORUPSI LNG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), mantan Direktur Gas Negara periode 2012–2014 Hari Karyuliarto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG, Hari Karyuliarto, menyebut replik JPU sebagai ilusi hukum.
  • Hari Karyuliarto mengklaim kontrak yang dipermasalahkan sebenarnya tidak menimbulkan kerugian di luar periode pandemi Covid-19.
  • JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan Hari Karyuliarto.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG), mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Ia menyebutkan replik JPU sebagai ilusi hukum.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka," kata Hari kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hari menjelaskan dalam pembelaannya, kontrak yang dipermasalahkan sebenarnya tidak menimbulkan kerugian di luar periode pandemi Covid-19, bahkan justru memberikan keuntungan. 

Namun, menurutnya, jaksa penuntut umum tidak mendalami atau menguji fakta tersebut. Jaksa hanya menyoroti aspek ketiadaan skema back-to-back dalam kontrak dan menyimpulkannya sebagai bentuk spekulasi.

"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU," kata Hari.

Hari menyimpulkan jaksa hanya menyoroti mengenai kerugian negara saja, membuat ilusi.

"Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Hari Karyuliarto

Sementara itu, pada jalannya persidangan hari ini, JPU meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Hari Karyuliarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Selain itu, jaksa juga meminta menolak pembelaan Yenni Andayani selaku eks Direktur Gas Pertamina 2015-2018 dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi LNG, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Hari Karyuliarto   

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus
dinyatakan ditolak," kata Jaksa di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (23/4/2026).

Jaksa menegaskan telah menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, terdakwa, serta dikuatkan oleh keterangan ahli dan alat bukti.

Atas dasar itu, jaksa menilai sudah seharusnya pembelaan para terdakwa ditolak.

"Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak," pinta jaksa.

Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus LNG

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved