Otto Hasibuan Sebut Dua Prinsip yang Wajib Dipegang Advokat
Pertama, kata Otto, harus pintar dan kedua harus jujur. Kedua prinsip tersebut bak dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan
Ringkasan Berita:
- Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan dua prinsip yang harus dipegang jika ingin berprofesi sebagai advokat
- Pertama, kata Otto, harus pintar dan kedua harus jujur. Kedua prinsip tersebut bak dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan
- Pintar yang dimaksud adalah harus menguasai hukum dan bidang lain terkait perkara yang dihadapi klien
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan dua prinsip yang harus dipegang jika ingin berprofesi sebagai advokat (lawyer).
"Untuk menjadi seorang lawyer, itu dibutuhkan prinsip-prinsip di dalam kehidupan profesi itu," kata Otto dalam pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikadin secara daring, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Anak Riza Chalid Mencampuradukkan Dakwaan dengan Informasi di Luar Sidang
Pertama, kata Otto, harus pintar dan kedua harus jujur. Kedua prinsip tersebut bak dua sisi dari mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
"Salah satu di antaranya enggak boleh lepas. Kalau Anda pintar, tapi Anda tidak jujur, Anda tidak akan dipakai oleh klien," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Pertanyakan Tim Audit Pertamina Tak Hitung Untung Rugi Pengadaan LNG
Pintar yang dimaksud adalah harus menguasai hukum dan bidang lain terkait perkara yang dihadapi klien, profesional, dan berintegritas. "Harus pintar dan harus jujur. Itu harus Anda pegang," ucapnya.
Ia menegaskan kalau tidak bisa memegang prinsip atau komitmen tersebut, Prof Otto menyarankan agar mengurungkan cita-cita menjadi advokat dan mundur dari PKPA.
"Rugi Anda. Daripada Anda kehabisan waktu masuk ke profesi advokat, tapi sebenarnya ini bukan talent Anda," ujarnya.
Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, hanya Peradi yang diberikan 8 kewenangan oleh negara melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018, di antaranya menyelenggarakan PKPA.
"Saya ucapkan selamat kepada teman-teman semuanya bisa ikut menjadi peserta PKPA yang diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," ujarnya.
Senada dengan Prof Otto, Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menegaskan, hanya Peradi yang berwenang menyelenggarakan PKPA. Di luar Peradi adalah pelanggaran terhadap UU.
"Sudah disampaikan ketua umum, adanya disobidience konstitusi. Jadi adanya pembangkangan terhadap undang-undang," ucapnya.
Baca juga: 114 Advokat Layangkan Citizen Lawsuit di PN Jakpus Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun di Papua
Ia mengungkapkan, tegas menyampaikan ini dan tidak ada yang memprotes karena itu sesuai ketentuan UU Advokat bahwa Peradi merupakan wadah tunggal (single bar) yang diberikan 8 kewenangan oleh negara.
"Mungkin dalam hampir sudah 4 tahun lewat masa kepengurusan ini, sudah menghasilkan 7 ribu, hampir 8 ribu alumni PKPA," katanya.
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Suherman, menyampaikan, PKPA yang dihelat ini sangat menjaga kualitas dan sesuai UU Advokat.
"Undang-Undang Advokat dikatakan bahwa tujuan utama organisasi advokat itu adalah meningkatkan kualitas advokasi advokat," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Ikadin, Rivai Kusumanegara, menyampaikan, Ikadin merupakan salah satu dari 8 organisi advokat pendiri Peradi.
"Secara jujur boleh saya sampaikan, ini PKPA (DPC Peradi Jakbar) terbesar di Indonesia yang menjadi patron dari penyelenggaran PKPA," katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan IX, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA berlangsung selama tiga pekan menghadirkan para pemateri berkualitas dan mumpuni, di antaranya Ketua Mahkamah Konstutusi (MK) Suhartoyo, hakim agung, serta para akademisi dan praktisi.
"Dapat saya laporkan kepada Bapak (Ketum Peradi dan Ketua DPC Peradi Jakbar) di sini, [peserta] berjumlah 140 peserta, 70 offline dan 70 online," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/prinsippppp-advokat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.