Kamis, 9 April 2026

Bantuan Pro Bono Dinilai Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin

Pro bono adalah layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara atau firma hukum kepada mereka yang tidak mampu membayar.

|
Tribunnews.com
BANTUAN PRO BONO - Pembekalan Paralegal dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Jakbar di Jakarta, Jumat (27/2/2025). Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahwa Tuhan akan memberikan berkah kepada advokat yang mau memberikan bantuan hukum cuma-cum atau pro bono kepada masyarakat miskin. 

Ringkasan Berita:
  • Asido Hutabarat yakin bahwa Tuhan akan memberikan berkah kepada advokat yang mau memberikan bantuan hukum cuma-cum atau pro bono kepada masyarakat miskin.
  • Pro bono merupakan panggilan jiwa atau passion tersendiri baginya dalam menjalankan profesi advokat.
  • Jika ingin "berbisnis" dengan Tuhan, tangani perkara pro bono.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat yakin bahwa Tuhan akan memberikan berkah kepada advokat yang mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat miskin.

Pro bono adalah layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara atau firma hukum kepada individu atau kelompok yang tidak mampu membayar.

"Saya percaya, orang yang mau menangani perkara pro bono dengan tulus dan ikhlas itu pasti diberkati," tutur Asido dalam acara Pembekalan Paralegal dan Buka Puasa Bersama PBH Peradi Jakbar di Jakarta, Jumat (27/2/2025).

Asido menegaskan, pro bono merupakan panggilan jiwa atau passion tersendiri baginya dalam menjalankan profesi advokat. Ia menegaskan, Tuhan akan memudahkan jalan bagi siapapun termasuk advokat yang mau berbagi atau menolong orang lain, termasuk di bidang hukum.

Pria yang juga mendapuk ketua PBH DPN Peradi ini, menegaskan, dalam berbagai kesempatan terus menggaungkan dan mengajak para advokat untuk memberikan pro bono.

Asido menuturkan, sependapat dengan Ketua PBH Peradi Makassar, Abdul Gaffur Idris. Dia menegaskan, jika ingin "berbisnis" dengan Tuhan, tangani perkara pro bono. 

"Dia sampaikan dalam closing statementnya, jika kita ingin berbisnis dengan Tuhan, lakukanlah perkara probono. Itu dalam banget," katanya.

Adapun paralegal di PBH Peradi Jakbar, lanjut Asido, yakni para calon advokat di antaranya lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar yang membantu tugas-tugas advokat.

"Paralegal itu jelas adalah membantu tugas daripada advokat ya," tuturnya.

Syarat untuk menjadi paralegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 34 Tahun 2025, di antaranya tidak harus merupakan advokat 

Syaratnya, kata Asido, WNI, berusia paling rendah 18 tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara atau advokat, serta lulus pelatihan paralegal dari lembaga terakreditasi.

"Dia mengerjakan hal-hal khususnya yang bersifat nonlitigasi," ucap Asido.

Menurut dia, hal-hal yang dilakukan oleh paralegal bisa berupa penyuluhan maupun konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.

"Jadi tidak bisa bertindak sebagai advokat, tetapi dia bisa mengonsepkan, men-drafting-kan, sosialisasi, penyuluhan hukum," tuturnya.

Wakil Ketua PBH Peradi Jakbar, Posma Ganda Parulian, menyampaikan, acara ini juga sekaligus sebagai ajang mempererat kebersamaan yang harmonis antara pengurus PBH dan calon advokat yang tengah magang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved