Kamis, 16 April 2026

MK Hapus Pasal Karet Soal Perintangan Penyidikan, Pengamat: Lindungi Kerja Advokat dan Jurnalis

Mahkamah Konstitusi menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
(KOMPAS.com/JESSI CARINA )
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi menghapus frasa ini karena berpotensi menjadi pasal karet yang bisa menjerat pihak-pihak yang tidak sejalan dengan penegak hukum, seperti advokat, jurnalis, atau aktivis, sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. 

Ringkasan Berita:
  • MK hapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” pada Pasal 21 UU Tipikor.
  • Dampak terhadap profesi hukum dan jurnalistik.
  • Batasan perbuatan yang termasuk perintangan penyidikan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut, kalimat 'secara langsung atau tidak langsung' dihapus oleh MK karena mempertimbangkan potensi kriminalisasi yang berlebihan.

Sebelumnya pasal ini berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsungpenyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Menanggapi ini, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai penghapusan frasa tersebut jadi langkah positif untuk menjamin kepastian hukum, khususnya bagi kegiatan advokat dan jurnalis.

Fickar menyebut selama ini keberadaan frasa dimaksud, memiliki potensi menimbulkan multitafsir terlalu luas.

“Nah memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer, kenapa? karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana, sebagai penasehat hukum gitu,” kata Fickar kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, advokat secara profesional memang bertugas mendampingi klien sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. 

Dalam menjalankan fungsi pembelaan tersebut, tindakan advokat tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

“Penasehat hukum itu kan konteksnya adalah membela gitu, membela kan pokoknya sejak orang dipanggil oleh penegak hukum sampai dia nanti dihukum oleh pengadilan dan melakukan upaya hukum, itu kan pekerjaannya lawyer,” paparnya.

Ia menjelaskan, persoalan muncul ketika frasa 'tidak langsung' membuka kemungkinan penafsiran terhadap tindakan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Contohnya, apabila seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi. Jika kemudian muncul penyidikan dan ada aset yang hendak disita, keberadaan transaksi lama tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan secara tidak langsung.

“Yang jadi soal adalah kalimat tidak langsung itu ya, jadi kalau ada perbuatan yang tidak disadari gitu ya, dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan itu gitu, ya di luar fungsi pendampingan itu nah itu yang bisa dikenakan pasal itu gitu,” katanya.

Berkenaan dengan itu, Fickar menilai putusan MK sudah tepat. Penghapusan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' membuat norma jadi lebih jelas dan tidak elastis.

Menurutnya putusan ini juga berdampak positif bagi kerja - kerja jurnalis. Kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.

“Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi sekalipun tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum,” tegas dia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved