Pelajar Tewas di Maluku
BREAKING NEWS Sidang Etik Polda Maluku Pecat Bripda Masias Siahaya dengan Tidak Hormat
Sidang Etik Polda Maluku resmi memutuskan memecat anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dengan tidak hormat (PDTH), Selasa dinihari, 24 Februari 2026.
Ringkasan Berita:
- Sidang Etik Polda Maluku resmi memutuskan memecat anggota Brimob Bripda Masias Siahaya dengan tidak hormat (PDTH), Selasa dinihari, 24 Februari 2026.
- Bripda Masias Siahaya dinyatakan bersalah atas perbuatannya menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal saat merazia balap liar di Kota Tual, Kamis, 19 Februari 2026.
- Masias diserahkan ke Mapolres Tual dan menjalani hukuman pidana atas perbuatannya/
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Sidang etik yang berlangsung selama 13 jam di Mapolda Maluku di Kota Ambon akhirnya memutuskan memecat dengan tidak hormat (PDTH) anggota Brimob Yon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.
Putusan PDTH terhadap Bripda Masias Siahaya dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan pada Selasa dinihari, 24 Februari 2026.
“Direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polisi,” sebut Kombes Pol. Indera Gunawan.
Bripda Masias dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Pasca mendengar putusan PDTH terhadap dirinya ini Bripda Masias langsung terlihat murung dan menundukkan muda saat dikawal personil Propam Polda Maluku keluar dari ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam.
Dia kemudian dibawa ke Rutan Polda Maluku untuk kemudian akan diterbangkan ke Polres Tual guna menjalani proses pidana atas perbuatannya.
Sidang etik Polda Maluku dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol. Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.
Awal sidang dibuka dengan agenda pembacaan persangkaan. Usai persangkaan, Majelis Komisi Etik dengan lancar menghadirkan saksi-saksi.
Majelis memeriksa total 14 saksi selama 10 jam hingga pukul 00.00 WIT. Saksi pertama yang diperiksa adalah NK (15), kakak kandung korban yang hadir dalam kondisi sakit.
Baca juga: Kakak Kandung Korban Penganiayaan Brimob Beri Kesaksian dari Kursi Roda di Sidang Etik
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat kejadian itu. Saat memasuki area sidang, lengan NK masih terpasang perban, infus dan duduk di kursi roda.
Hadir sebagai saksi, NK didampingi kedua orang tuanya serta keluarga dekat. Selain itu, saksi lainnya adalah 11 anggota polisi dan 2 keluarga korban.
Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Sidang Etik Anggota Brimob Bripda MS Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir dengan Infus di Tangan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani sidang etik.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Etik-Bripda-Mesias-OK.jpg)