Pelajar Tewas di Maluku
Sidang Etik Anggota Brimob Bripda MS Digelar Tertutup, Kakak Korban Hadir dengan Infus di Tangan
Sidang etik anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas digelar tertutup. Kakak korban yang patah tulang datang hadiri sidang etik
Ringkasan Berita:
- Sidang Kode Etik Bripda Masias Siahaya digelar tertutup di Polda Maluku, wartawan tak diizinkan meliput.
- Kasus bermula dari penganiayaan terhadap AT (14) menggunakan helm hingga korban meninggal dunia.
- Kakak korban, NK (15), hadir sebagai saksi dalam kondisi sakit, duduk di kursi roda dan masih terpasang infus.
- Kapolda Maluku menegaskan sanksi terberat PTDH menanti jika pelanggaran etik terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Sidang Kode Etik terhadap Bripda Masias Siahaya digelar di Polda Maluku, Senin (23/2/2026) siang.
Pukul 14.00 WIT, Sidang kode Etik digelar tertutup di Bidpropam Polda Maluku.
Wartawan yang sejak pagi hari menunggu tak diizinkan meliput secara langsung jalannya sidang.
Monitor yang terpasang di luar ruangan juga tidak menampilkan proses persidangan.
Bripda Masias merupakan anggota Brimob yang diduga menganiaya AT (14) seorang pelajar di Kota Tual, Maluku hingga tewas.
Dalam sidang Kode Etik kali ini, TribunAmbon.com melaporkan hadirnya NK (15).
NK merupakan kakak kandung korban sekaligus saksi dari aksi penganiayaan ini.
Diketahui, saat aksi penganiayaan terjadi, korban dan NK mengendarai motor.
Lalu tiba-tiba korban dianiaya pakai helm oleh tersangka.
Korban dinyatakan meninggal dunia, sementara kakaknya, NK (15) mendapatkan luka berat.
Pantauan di lokasi, NK datang dalam kondisi masih perawatan setelah terjatuh dari motor saat insiden terjadi.
Baca juga: Kematian Pelajar di Tual Picu Demo di Ambon, Desakan Reformasi Polri Menguat
Didampingi kedua orang tua dan saudara-saudaranya, NK datang dengan duduk di kursi roda serta tangan yang masih terpasang infus.
Kapolda Tegaskan Tersangka Dipecat
Sebelumnya, Irjen Pol Dadang Hartanto selaku Kapolda Maluku menegaskan bahwa Bripda Masias terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari instansi Polri.
Mengutip TribunAmbon.com, tindak kekerasan yang terjadi tidak boleh ditoleransi.
Terlebih apabila berujung pada hilangnya nyawa.