Senin, 18 Mei 2026

Lebaran 2026

Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Pajak THR: Uang THR itu Sudah Habis Ongkos Pulang Kampung

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto menghapus potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR).

Tayang:
Ringkasan Berita:
  • Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto menghapus potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR).
  • Sebab hal itu dinilai memberatkan buruh, terutama di tengah budaya pulang kampung saat Lebaran.
  • Dia menyebut THR kerap habis untuk ongkos transportasi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo Subianto menghapus potongan Pajak Penghasilan (PPh) atas tunjangan hari raya (THR).

"Kami mendesak, Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak, PPh 21, pajak penghasilan 21," kata Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Selasa (24/2/2026).

Sebab hal itu dinilai memberatkan buruh, terutama di tengah budaya pulang kampung saat Lebaran.

Baca juga: Pemerintah Gelontorkan THR PNS, TNI dan Polri Rp 55 Triliun, Menkeu Purbaya: Cair Awal Puasa

Ia menegaskan THR sejatinya digunakan pekerja untuk kebutuhan mudik yang biayanya melonjak tajam menjelang hari raya.

Sehingga THR dinilai kerap habis untuk ongkos transportasi.

"Kalau bicara pulang kampung, uang THR itu sudah habis buat ongkos bus, ongkos pesawat, ongkos kereta api atau kapal laut yang digunakan masing-masing oleh buruh yang pulang kampung," tutur Said Iqbal.

 

 

Menurutnya, pemotongan pajak atas THR semakin memberatkan karena pembayaran THR biasanya digabung dengan gaji bulanan.

Sehingga penghasilan terlihat meningkat dan memicu tarif pajak progresif.

"Katakanlah gaji satu bulan ditambah THR dari perusahaan satu bulan, dapat dua bulan. Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif," ujar dia.

Said Iqbal menyebut kondisi tersebut membuat pekerja yang seharusnya tidak terkena pajak justru harus membayar pajak lebih besar, akibat penggabungan penghasilan dalam satu bulan.

"Yang misal seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP yang nilainya empat setengah juta rupiah, gara-gara ditabung antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak dan bahkan progresif. Itu diperlukan oleh buruh," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved