Sabtu, 25 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hakim Peringati Pendukung Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas: Jika Tak Tertib Anda Lihat Sidang di Luar

Hakim meminta kepada mereka untuk menghormati marwah persidangan terlebih saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG PRAPERADILAN - Sidang perdana praperadilan mantan Menang Yaqut Cholil Qoumas melawan KPK ditunda Selasa (3/3/2026) pekan depan karena pihak KPK belum hadir. Dalam sidang itu hakim sempat peringati pendukung Yaqut karena tidak tertib di ruang sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Hakim sempat memberi peringatan kepada sejumlah pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang turut hadir di ruang sidang
  • Peringatan itu dilayangkan lantaran pendukung Yaqut sempat membuat riuh ketika hakim mengatakan bahwa pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut
  • Hakim meminta kepada mereka untuk menghormati marwah persidangan terlebih saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda pekan depan, Selasa (3/3/2026).

Praperadilan itu Yaqut ajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Baca juga: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro mengatakan ditundanya sidang itu lantaran pihak KPK telah berkirim surat untuk meminta penundaan sidang praperadilan tersebut.

Alhasil hakim pun memutuskan menunda sidang tersebut pekan depan dengan agenda pemanggilan pihak KPK.

Baca juga: KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini Ditunda

"Jadi sidang ini akan ditunda 1 Minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," kata Hakim di ruang sidang,  Selasa (24/2/2026).

Hakim Peringati Pendukung Yaqut

Sementara itu dalam momen tersebut, hakim sempat memberi peringatan kepada sejumlah pendukung Yaqut yang turut hadir di ruang sidang.

Peringatan itu dilayangkan lantaran pendukung Yaqut sempat membuat riuh ketika hakim mengatakan bahwa pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan tersebut.

"Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon (KPK) tidak muncul," ucap hakim yang kemudian disambut riuh pendukung Yaqut.

Mendengar suara bising tersebut, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, hakim lantas memperingati para pendukung Yaqut untuk tetap tertib selama di persidangan.

Hakim meminta kepada mereka untuk menghormati marwah persidangan terlebih saat ini sedang dalam bulan suci Ramadan.

Tak hanya itu, bahkan hakim juga sempat mengultimatum pendukung Yaqut jika masih membuat kegaduhan selaman persidangan.

"Selama persidangan ini jika ada yang tidak tertib saya pastikan besok tidak bisa melihat sidang. Anda akan melihat sidang di luar. Jadi mari kita jaga ketertiban sidang ini," tegas hakim.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Cegah ke Luar Negeri Eks Menag Yaqut Cholil dan Gus Alex hingga Agustus 2026

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved