Minggu, 31 Mei 2026

TB Hasanuddin Ingatkan Transfer Data RI–AS Harus Sesuai UU, Singgung Keberadaan Lembaga PDP

TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilakukan secara hati-hati.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
TRANSFER DATA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilakukan secara hati-hati dan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).  

Ringkasan Berita:
  • TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan hati-hati dan sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 
  • Ia menekankan bahwa UU PDP mensyaratkan adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara sebelum transfer data antarnegara dilakukan.
  • Namun, hingga kini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya berdiri sendiri dan bertanggung jawab kepada Presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilakukan secara hati-hati dan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

TB Hasanuddin juga menyoroti belum rampungnya pembentukan lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia.

Menurut TB Hasanuddin, UU PDP secara tegas mengatur bahwa transfer data antarnegara harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk adanya lembaga perlindungan data pribadi di masing-masing negara.

“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antarnegara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan, di mana kedua negara, misalnya Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

TB Hasanuddin menegaskan, hingga kini Indonesia belum menyelesaikan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi yang nantinya akan berdiri sendiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kita lihat di Indonesia sampai sekarang belum selesai dibentuknya lembaga perlindungan data pribadi, dan itu berdiri sendiri nanti bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jadi sampai sekarang itu belum selesai terbentuk, sudah dua tahun lebih,” ujarnya.

TB Hasanuddin menjelaskan, sekalipun lembaga tersebut telah terbentuk, transfer data ke negara lain tetap harus memperhatikan prinsip kesetaraan kelembagaan.

“Andai sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional, itu perlu diperdalam,” ucapnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut, apabila tidak terdapat kesetaraan antara lembaga di kedua negara, maka transfer data hanya bisa dilakukan secara individual dengan persetujuan dari pemilik data.

“Andaikan tidak terjadi kesetaraan, maka transfer itu secara perorangan harus dengan izin pemilik data atau subjek data,” ucapnya.

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa aturan turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan lembaga tersebut belum diterbitkan.

“Saya kira begini, Undang-Undangnya di situ belum diselesaikan. Seharusnya ada Perpres mengatur tentang lembaga itu. Sehingga saran saya, sebaiknya lembaga kita ini diselesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika,” katanya.

TB Hasanuddin menambahkan, sepanjang mekanisme transfer dilakukan sesuai dengan UU dan aturan internasional, maka kerja sama tersebut tidak menjadi persoalan.

“Kalau itu sudah sesuai Undang-Undang dan kemudian aturan internasional, tidak apa-apa, baik-baik saja,” katanya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa data pribadi menyangkut aspek yang sangat sensitif, termasuk data kesehatan, keamanan, hingga pertahanan negara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved