Senin, 1 Juni 2026

TB Hasanuddin Ingatkan Transfer Data RI–AS Harus Sesuai UU, Singgung Keberadaan Lembaga PDP

TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilakukan secara hati-hati.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
TRANSFER DATA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengingatkan agar rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dilakukan secara hati-hati dan sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).  

“Saya kira data pribadi harus dilindungi karena itu menyangkut data-data, misalnya yang paling masalah itu kan data kesehatan. Kalau 280 juta warga negara di Indonesia diketahui penyakitnya apa dan sebagainya, itu kan secara finansial bisa menjadi marketing obat-obat tertentu dan lain sebagainya, termasuk masalah-masalah keamanan, pertahanan dan sebagainya,” ujarnya.

Sebab itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi sudah jelas diatur dalam undang-undang, dan setiap kebijakan transfer data antarnegara wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dan tepat data pribadi dilindungi dengan Undang-Undang dan tentu ketika negara mentransfer antarnegara itu ada aturannya,” pungkasnya.

Kenapa Jadi Sorotan?

Rencana transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan karena menyangkut kedaulatan data, keamanan nasional, dan perlindungan hak warga negara. Berikut beberapa alasan utamanya:

  1. Kekhawatiran soal kedaulatan dan keamanan data
    Publik khawatir data warga Indonesia—termasuk data kependudukan, finansial, atau aktivitas digital—bisa diakses atau diproses di luar yurisdiksi Indonesia. Jika data disimpan atau dikelola di AS, maka pengawasannya tunduk pada hukum AS, bukan sepenuhnya hukum Indonesia. Ini memunculkan pertanyaan soal kontrol negara terhadap data strategis.
  2. Perlindungan hukum yang berbeda
    Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), sementara AS tidak memiliki satu undang-undang federal tunggal yang mengatur perlindungan data secara menyeluruh seperti di Uni Eropa. Perbedaan standar perlindungan ini memicu kekhawatiran apakah data warga Indonesia akan mendapatkan perlindungan yang setara.
  3. Potensi akses oleh otoritas asing
    Di AS terdapat regulasi seperti CLOUD Act yang memungkinkan aparat penegak hukum mengakses data yang dikelola perusahaan teknologi AS, bahkan jika data itu berada di luar negeri. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa data warga Indonesia bisa diakses otoritas asing tanpa mekanisme pengawasan dari pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia bakal mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke Amerika Serikat (AS). 

Hal tersebut merupakan salah satu kesepakatan dalam perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal dengan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved