Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sebanyak 12 tokoh mengajukan amicus curiae untuk enam terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG LANJUTAN - Terdakwa Riva Siahaan, bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menunggu sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakpus.  

Kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan (mining), badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM. 

Selain itu, meskipun memiliki klausul dalam pasal kontrak bahwa Harga Jual BBM dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan, namun PT PPN tidak pernah melakukan dan mengajukan evaluasi kontrak khususnya apabila terjadi kondisi market berubah secara signifikan. 

Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Riza Bakal Jalani Sidang Tuntutan Kasus Minyak Mentah Pertamina Hari Ini

Sehingga selama periode 2018 sampai 2023 terdapat formula yang disepakati oleh PT PPN dengan konsumen dimana dengan formula tersebut harga yang terealisasi di bawah HPP atau bottom price.

Perbuatan Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sebesar Rp2.544.277.386.935. 

Laporan itu merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN periode tahun 2018 s.d 2023 seluruhnya sebesar Rp9.415.196.905.676,86.

Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dan Instansi Terkait Lainnya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved