Tunjangan Hari Raya
THR 2026 untuk PNS Segera Cair, PPPK Paruh Waktu juga Bakal Terima?
THR 2026 untuk PNS akan segera cair dan tinggal menunggu diumumkan Presiden. Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu juga akan menerima? Ini penjelasannya.
Di daerah lain seperti Gorontalo, pihak pemprov masih menunggu regulasi dan aturan dari pemerintah pusat.
Pihak pemprov tidak ingin gegabah dalam menetapkan kriteria penerima di luar apa yang tertuang dalam diktum Peraturan Pemerintah nantinya.
"Terkait siapa saja yang berhak menerima THR, semuanya bergantung pada isi PP tersebut," jelas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel dikutip dari Tribungorontalo.com.
Sukril Gobel mengakui, pihaknya belum bisa memberikan lampu hijau maupun kepastian bagi kelompok PPPK Paruh Waktu.
"Untuk PPPK paruh waktu, kami belum tahu karena regulasi atau PP-nya belum keluar," ungkapnya dengan nada penuh kehati-hatian.
Status PPPK paruh waktu memang memiliki karakteristik kontrak yang berbeda, sehingga payung hukumnya pun sangat spesifik.
Selain itu, mekanisme penganggaran untuk kelompok ini berada di bawah wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini membuat BKAD tidak memegang data kolektif secara langsung terkait total anggaran yang dibutuhkan untuk kategori paruh waktu.
Karena wewenangnya terdesentralisasi, masing-masing kepala dinas bertanggung jawab penuh atas usulan anggaran pegawainya.
Meski demikian, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar jika PP membolehkan, data bisa segera ditarik dengan cepat.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul ASN Gorontalo Segera Terima THR 2026, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Jatah? Simak Penjelasan BKAD, Surya.co.id dengan judul Jadwal THR ASN Jatim 2026: Gaji 13 dan 14 Cair Maret, PPPK Paruh Waktu Dapat Full, dan TribunJateng.com dengan judul PPPK Paruh Waktu di Kudus Dipastikan Tak Dapat THR, Bupati Imbau PNS Iuran
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJateng.com/Rifqi Gozali) (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro) (Tribungorontalo.com)