Aksi Reformasi Polri
Reformasi Polri, Penasihat Kapolri Usulkan Pakta Integritas: 3 Bulan Tak Lebih Baik Pimpinan Diganti
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menyebut agar publik bisa percaya bahwa polisi baik, maka perlu adanya pakta integritas bagi pimpinan Polri.
Ringkasan Berita:
- Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menyebut, agar publik bisa percaya bahwa polisi baik, maka perlu adanya pakta integritas bagi pimpinan Polri.
- Setiap pimpinan harus berkomitmen untuk melakukan perbaikan di kesatuan wilayah mereka masing-masing.
- Namun jika dalam waktu tiga bulan hasilnya tidak baik, maka pimpinan tersebut harus siap diganti.
TRIBUNNEWS.COM - Makin marak kasus-kasus yang menjerat para anggota Polri, mulai dari kasus penganiayaan, pembunuhan hingga kasus narkoba.
Kasus yang belakangan jadi sorotan, yakni kasus penganiayaan Bripda Masias, anggota Brimob Polda Maluku yang berujung meninggalnya AT, siswa MTs di Tual pada Kamis (19/2/2026).
Lalu ada juga kasus penganiayaan yang berujung pada kasus polisi bunuh polisi, yang dilakukan oleh Bripda Pirman kepada juniornya Bripda Dirja Pratama.
Tak hanya kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan, ada juga tiga Perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, yakni Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra.
Makin banyaknya kasus yang menjerat anggota Polri ini pun membuat publik mempertanyakan bagaimana kelanjutan reformasi Polri yang dijanjikan pemerintah sejak tahun lalu.
Wujud reformasi Polri yang dinantikan masyarakat pun tak kunjung terlihat, justru yang kini terlihat nyata adalah makin bermunculan kasus-kasus yang menjerat anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menilai langkah perubahan Polri demi mewujudkan reformasi Polri ini baru dilakukan dari pusat.
"Sayangnya, getaran daripada perubahan ini baru dari pusat. Pak Kapolri kemarin pimpin ikrar, jadi ini ikrarnya begini. 'Saya akan kami akan menjadi apa abdi utama' gitu. Tapi kan ikrar itu hanya di pusat, di bawah enggak enggak tahu. Tidak ada," kata Aryanto Sutadi dalam Program 'Satu Meja' Kompas TV, Rabu (26/2/2026).
Untuk itu Aryanto pun mengusulkan, agar gebrakan perubahan di Polri ini terjadi hingga level bawah, maka perlu dilakukan beberapa hal.
Di antaranya dengan menerapkan keteladanan dan pengawasan yang ketat kepada anggota Polri.
"Kalau saya sih menyarankannya gebrakan itu harus sampai ke bawah, kemudian pengawasan kalau sekarang ini untuk merubah yang ini (kasus hukum anggota Polri di level bawah dan lapangan), menurut saya sih lebih mudah sebetulnya. Karena yang di lapangan itu yang harus diubah dengan cepat."
Baca juga: Kasus Polisi Terjerat Hukum Terus Berulang, Bagaimana Kabar Reformasi Polri?
"Caranya banyak. Nomor satu keteladan, pengawasan yang yang ketat, tindakan yang betul-betul membunuhkan deterrent effect dan impunitas," jelas Aryanto
Deterrent effect (efek jera/penangkal) adalah konsep pencegahan kejahatan atau agresi melalui ancaman hukuman, sanksi, atau kekuatan yang meyakinkan.
Sementara impunitas adalah kondisi di mana pelaku kejahatan, terutama pelanggaran HAM berat atau penyalahgunaan kekuasaan, tidak tersentuh hukum, lolos dari penyelidikan, penuntutan, dan hukuman.