OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Alasan Noel Ebenezer Tak Mau Jadi Saksi Sidang Kasus Sertifikasi K3
Noel Ebenezer bicara mengenai keputusannya tidak bersedia jadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3.
Ringkasan Berita:
- Noel Ebenezer bicara mengenai keputusannya tidak bersedia jadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3.
- Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
- Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Noel Ebenezer Gerungan, angkat bicara mengenai keputusannya tidak bersedia menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menyatakan perkara tersebut tidak berkaitan dengan dirinya.
Ia menegaskan keterangannya dapat disampaikan saat pemeriksaan sebagai terdakwa nantinya.
“Pertama-tama, tidak ada hubungan dengan urusan saya. Keterangan saya nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan terdakwa. Itu saja yang paling mungkin dijadikan fakta persidangan,” kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Diketahui, persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota.
Irvian Bobby yang sebelumnya mengajukan diri sebagai saksi mahkota telah ditolak oleh pengadilan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi.
“Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer bagaimana?” tanya Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di persidangan.
Baca juga: Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota, Irvian Bobby Ingin Bongkar Perbuatan Noel Ebenezer Cs di Kasus K3
Noel kemudian menyatakan tidak bersedia menjadi saksi.
“Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia,” jawab Noel.
Majelis hakim kemudian mencatat terdakwa yang bersedia menjadi saksi, yakni Subhan, Bobby, Sekarsari, Anita, Supriadi, dan Miki.
“Apakah saudara bersedia menjadi saksi dan diambil keterangannya di bawah sumpah?” tanya hakim Ana.
“Bersedia,” jawab para terdakwa.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/noel-ebenezer-PN-Tipikor-Jakarta-Pusat-Senin-2042026-2.jpg)