Polemik Beasiswa LPDP
Profil Sudarto, Dirut LPDP yang Akan Dipanggil Komisi X DPR setelah Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas
Berikut profil Sudarto, Direktur Utama LPDP yang akan dipanggil oleh Komisi X DPR RI buntut viralnya kasus awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas.
Ia memulai karier sebagai PNS di Kemenkeu pada 1 Desember 1989.
Pria berusia 56 tahun itu pernah menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Perbendaharaan pada 2012-2013.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Sistem Perbendaharaan pada tahun 2013.
Tak berselang lama, Sudarto dilantik menjadi Direktur Transformasi Perbendaharaan.
Ia kemudian mengalami rotasi jabatan dan menempati posisi sebagai Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi (2018) dan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara (2023).
Pada tahun 2025, Sudarto kembali dikukuhkan menjadi Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.
Sebelum menjadi Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), ia sempat dipercaya untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan pada tanggal 30 Juni 2025.
Barulah pada Juli 2025, ia ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama LPDP, menggantikan posisi Andin Hadiyanto.
Harta Kekayaan Sudarto
Sudarto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24.421.536.365 atau Rp24,4 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 27 Februari 2025, saat masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.
Harta terbanyaknya berasal dari surat berharga sebesar Rp16.327.107.384 atau Rp16,3 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Sudarto berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp3.542.000.000 atau Rp3,5 miliar.
Meski begitu, ia memiliki utang sebesar Rp185.819.560 atau Rp185 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Sudarto:
DATA HARTA