Jumat, 5 Juni 2026

Hotman Paris Pertanyakan Logika Tuntutan Hukuman Mati Terhadap ABK yang Baru Tiga Hari Kerja

Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebutnya baru bekerja tiga hari di kapal tersebut.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com
KASUS FANDI RAMADHAN - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengadukan dugaan kejanggalan proses hukum yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR RI, pada Kamis (26/2/2026). Ia meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. 

Ringkasan Berita:
  • Pengacara Hotman Paris Hutapea mengadukan dugaan kejanggalan proses hukum yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR RI.
  • Menurutnya, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
  • Hotman mempertanyakan dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi yang disebutnya baru bekerja tiga hari di kapal tersebut.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengadukan dugaan kejanggalan proses hukum yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan ke Komisi III DPR RI. 

Dia meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.

Baca juga: ABK Fandi Tetap Dituntut Mati, Komisi III DPR akan Panggil Kajari Batam

Menurutnya, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman, dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Keluarga ABK Fandi Ramadhan Hingga Radit Lombok Ngadu ke Komisi III DPR

Ia menjelaskan, Fandi melamar kerja secara resmi melalui sebuah agen penyalur dan dinyatakan diterima sebagai kru kapal. 

Namun, Hotman melanjutkan, sejak awal sudah ada kejanggalan karena Fandi tidak pernah bertemu kapten kapal sebelum hari keberangkatan.

“Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima. Si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya, tidak pernah ketemu dan tidak kenal,” ucapnya.

Hotman mengatakan, Fandi baru pertama kali bertemu kapten pada 1 Mei 2025 saat diantar ibunya ke rumah sang kapten sebelum berangkat ke Thailand. Setibanya di sana, kapal yang dijanjikan belum siap sehingga seluruh kru diinapkan di hotel selama 10 hari.

“Mereka memasuki kapal tanggal 14. Menurut kontrak, harusnya kapalnya North Star namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” katanya.

Tiga hari setelah berlayar, tepatnya 18 Mei, sebuah kapal nelayan datang dan membongkar 67 kardus ke kapal tersebut. 

Karena jumlah kru terbatas, seluruh awak diperintahkan membantu memindahkan kardus secara estafet.

“Si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten,” kata Hotman.

Baca juga: ABK Dituntut Hukuman Mati, Usman Hamid: Yang Harus Ditindak Sindikat Narkotika, Bukan yang Diperalat

Hotman menambahkan, dalam persidangan kapten kapal juga mengakui bahwa Fandi beberapa kali mempertanyakan isi kardus. 

Kapten disebut menyampaikan kepada kru bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved