Selasa, 5 Mei 2026

Momen Ibunda Fandi Ramadhan Mengusap Air Mata ketika Mengadu ke Komisi III DPR

Fandi Ramadhan adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan dua ton sabu.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS FANDI RAMADHAN - Nirwana, ibunda Fandi Ramadhan, beberapa kali terlihat mengelap air mata di wajahnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026). Fandi Ramadhan adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan dua ton sabu. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Kasus yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan mencuat setelah aparat penegak hukum menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar di perairan Kepulauan Riau. 

Fandi diketahui menjadi salah satu kru kapal yang diamankan dalam operasi tersebut.

Ia kemudian didakwa terlibat dalam upaya memasukkan sabu ke wilayah Indonesia melalui jalur laut internasional.

Bagaimana kasus ini bermula?

Penangkapan bermula ketika aparat mendeteksi kapal yang mencurigakan di sekitar perairan Batam. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan narkotika jenis sabu dengan berat mendekati dua ton.

Kapal tersebut kemudian digiring ke darat dan seluruh awaknya diperiksa intensif oleh penyidik.

Terancam hukuman mati

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. 

Dalam persidangan, jaksa menilai para terdakwa, termasuk Fandi, telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika dalam jumlah besar yang ancaman hukumannya maksimal pidana mati sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kenapa jadi sorotan publik?

Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi pun menjadi sorotan karena posisinya disebut hanya sebagai ABK.

Menurut versi jaksa, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan penyelundupan internasional. 

Barang bukti sabu yang jumlahnya hampir dua ton dinilai menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan terencana.

Dalam dakwaan, tidak hanya peran kapten kapal yang disorot, tetapi juga awak kapal yang dianggap mengetahui dan turut serta dalam pelayaran tersebut.

Di sisi lain, kuasa hukum menyatakan Fandi bukan aktor utama dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal.

Pihak keluarga juga menyebut Fandi baru bekerja dan tidak mengetahui isi sebenarnya dari kargo yang diangkut.

Mereka menilai tuntutan hukuman mati tidak proporsional jika dibandingkan dengan peran yang diduga hanya sebagai pekerja bawahan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved