Momen Ibunda Fandi Ramadhan Mengusap Air Mata ketika Mengadu ke Komisi III DPR
Fandi Ramadhan adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan dua ton sabu.
Ringkasan Berita:
- Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Nirwana, ibunda Fandi Ramadhan, hadir dengan penuh emosi dan beberapa kali menangis.
- Fandi adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati atas tuduhan penyelundupan dua ton sabu.
- Nirwana menceritakan kronologi awal Fandi bekerja sebagai ABK di Thailand. Awalnya ia melamar di kapal kargo, namun kemudian terjadi perubahan jenis kapal. Tak lama setelah itu, Fandi ditangkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nirwana, ibunda Fandi Ramadhan, beberapa kali terlihat mengusap air mata di wajahnya menggunakan jilbab berwarna hitam yang dipakai, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada Kamis (26/2/2026).
Fandi Ramadhan adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan dua ton sabu.
Pada rapat tersebut, Nirwana bercerita kronologi dari awal Fandi menjadi ABK dan awal keberangkatan kapal Sea Dragon dari Thailand.
Menurut Nirwana, Fandi awalnya melamar pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di sebuah kapal kargo yang beroperasi di Thailand.
Namun setelah sekitar tiga hari menunggu di Thailand, kapten kapal mengabarkan adanya perubahan jenis kapal.
Beberapa hari setelah perubahan itu, Nirwana mengaku mendapat kabar bahwa Fandi tertangkap saat aparat melakukan penggerebekan kapal tanker di Karimun atas dugaan penyelundupan narkoba.
Ia membantah keras tudingan bahwa anaknya terlibat atau mengetahui adanya narkoba di kapal tersebut.
Menurutnya, Fandi justru sempat merasa curiga ketika diminta membantu mengangkat kardus-kardus ke atas kapal yang seharusnya mengangkut minyak.
Nirwana bahkan menirukan percakapan yang pernah diceritakan Fandi kepadanya.
“Begitu saya angkat, saya sudah enggak enak. Saya bilang sama kawan, kok ini barangnya, tapi kita mau bawa minyak. Kalian enggak curiga? Kenapa, Ndi? Ini tak betul lagi, masa kapalnya bawa kotak-kotak,” kata Nirwana menirukan ucapan anaknya.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea yang turut hadir pada rapat tersebut mengungkapkan dugaan kejanggalan proses hukum yang menjerat Fandi Ramadhan.
Dia meminta Komisi III DPR RI memanggil penyidik dan jaksa untuk menguji dasar tuntutan hukuman mati terhadap Fandi.
Menurutny, inti perkara ini terletak pada tidak adanya bukti bahwa Fandi mengetahui isi muatan kapal yang kemudian disebut sebagai narkotika seberat dua ton.
“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini, kebetulan D4 pendidikan kapal, jadi memang profesinya begitu, lulusan universitas D4 bidang mesin ya,” kata Hotman.
Kasus Fandi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ibunda-fandi-ramadhan-12.jpg)