Jumat, 5 Juni 2026

Dirjen AHU: Anak DS Awardee LPDP Masih WNI, Inggris Tak Anut Azas Ius Soli

Ditjen AHU tegaskan anak DS tetap WNI. Inggris tak anut ius soli, status ikut garis keturunan orang tua.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi

1. Ius Sanguinis (Asas Keturunan)

Ius sanguinis berarti hak berdasarkan darah atau keturunan. Dalam asas ini, kewarganegaraan anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia menjadikan ius sanguinis sebagai asas utama. Artinya, anak dari orang tua Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis berstatus WNI, meskipun lahir di luar negeri.

Contohnya, anak yang lahir di Jepang dari pasangan WNI tetap menjadi WNI.

Begitu pula anak dari perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA), tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Asas ini menegaskan bahwa identitas keluarga menjadi dasar utama penentuan kewarganegaraan.

2. Ius Soli (Asas Tempat Kelahiran)

Ius soli berarti hak berdasarkan tempat kelahiran. Dalam sistem ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan dari negara tempat ia dilahirkan, tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya.

Indonesia tidak menganut ius soli secara mutlak. Penerapannya bersifat terbatas dan protektif, terutama untuk mencegah seseorang menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).

Misalnya:

Anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Anak yang lahir di Indonesia namun identitas orang tuanya tidak diketahui.

Dalam situasi tersebut, negara hadir untuk memberikan status kewarganegaraan demi perlindungan hukum anak.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal

Indonesia pada prinsipnya menganut asas kewarganegaraan tunggal, yakni setiap orang hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved