Dirjen AHU: Anak DS Awardee LPDP Masih WNI, Inggris Tak Anut Azas Ius Soli
Ditjen AHU tegaskan anak DS tetap WNI. Inggris tak anut ius soli, status ikut garis keturunan orang tua.
Ringkasan Berita:
- Dirjen AHU Widodo menegaskan anak DS masih berstatus WNI karena Indonesia menganut asas ius sanguinis.
- Lahir di Inggris tak otomatis ubah kewarganegaraan.
- Pemerintah akan koordinasi dengan Kemlu dan Kedubes Inggris terkait klaim paspor Inggris.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menegaskan anak dari Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Widodo menjelaskan, merujuk prinsip hukum kewarganegaraan, Inggris tidak menganut sistem ius soli atau kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir. Dengan demikian, meskipun anak DS lahir di Inggris, status kewarganegaraannya tidak otomatis berubah.
Untuk diketahui, Inggris (Britania Raya) tidak lagi menganut asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) secara mutlak atau penuh.
Inggris telah menghapuskan asas ius soli murni sejak diberlakukannya British Nationality Act (Undang-Undang Kewarganegaraan Inggris) tahun 1981, yang mulai berlaku pada 1 Januari 1983.
“Kalau tidak menganut tempat kelahiran dan juga tidak ada garis keturunan tentu garis keturunannya warga negara Indonesia, berarti anak itu statusnya adalah warga negara Indonesia,” kata Widodo, dałam sesi jumpa pers di Kementerian Hukum, pada Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan prinsip ius sanguinis atau garis keturunan, anak yang lahir dari pasangan WNI otomatis berstatus WNI. Ditjen AHU memperoleh informasi bahwa DS dan suaminya merupakan WNI yang menempuh studi pascasarjana di luar negeri melalui program LPDP.
Widodo juga menyoroti aspek perlindungan anak. Mengingat usia anak DS masih belia, ia belum dapat menentukan status kewarganegaraan sendiri.
Dalam konteks tersebut, orang tua dinilai tidak boleh memaksakan keputusan yang berpotensi melanggar hak anak.
“Undang-Undang Perlindungan Anak tidak boleh memaksakan segala sesuatu kepada hak atas anaknya,” ujarnya.
Meski demikian, Ditjen AHU akan mengonfirmasi lebih lanjut terkait unggahan DS di media sosial yang menyebut anaknya telah memiliki paspor Inggris. Hingga kini, DS disebut belum berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai status kewarganegaraan anaknya.
Ditjen AHU juga berencana berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah pernyataan tersebut hanya sebatas unggahan media sosial atau telah menjadi keputusan hukum resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah evaluasi kebijakan pengabdian alumni LPDP dan isu nasionalisme penerima beasiswa negara.
Baca juga: Kemenkes dan LPDP Tegaskan Dokter PPDS Hospital Based Tak Boleh Kabur dari Daerah Penempatan 3T
Mengenal 4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia
Indonesia memiliki sejumlah asas kewarganegaraan yang menjadi dasar dalam menentukan status seseorang sebagai warga negara.
Asas-asas ini dibentuk berdasarkan pertimbangan historis, filosofis, serta kebutuhan hukum nasional agar sistem kewarganegaraan tetap adaptif dan inklusif.
Berikut empat asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia: