Selasa, 14 April 2026

Hotman Paris Minta Prabowo Beri Atensi Kasus ABK Fandi Ramadhan, Singgung Miscarriage of Justice

Pengacara Hotman Paris meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
KASUS ABK FANDI - Pengacara Hotman Paris meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah. Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Hotman mengungkapkan ibu Fandi dan Radit mempertanyakan komitmen Presiden terkait janji pemberantasan ketidakadilan
  • Hotman menyinggung pernyataan kepala negara mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana
  • Hotman meminta agar presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ABK Fandi dan kematian mahasiswi Unram

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotman Paris meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap perkara yang menjerat Fandi Ramadhan dan Radit Ardiansyah.

Diketahui, Fandi Ramadhan adalah Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon yang dituntut hukuman mati lantaran dituduh menyelundupkan dua ton sabu.

Sementara Radit Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan kekasihnya sendiri, yang merupakan mahasiswi Universitas Mataram bernama Made Vaniradya Puspa Nitra (19).

Kepada wartawan setelah rapat dengan Komisi III DPR, Hotman mengungkapkan kedua ibu dari Fandi dan Radit, mempertanyakan komitmen Presiden terkait janji pemberantasan ketidakadilan dalam proses hukum atau miscarriage of justice.

“Yang terakhir, karena dua ibu ini meminta bantuan kepada Presiden Prabowo, yang dia pernah jadi klienku 25 tahun, dia pernah minta nasihat dari aku,” kata Hotman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Hotman Paris Ungkap Perbedaan Nama Kapal ABK Fandi, Kontrak North Star tapi Berlayar Sea Dragon

Hotman mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir Presiden Prabowo Subianto disebutnya berjanji akan menindak tegas praktik penanganan hukum yang tidak adil.

“Beliau itu dalam beberapa hari terakhir ini, Pak Prabowo berjanji akan menumpas… dia pakai istilah miscarriage of justice, yaitu penanganan keadilan secara enggak benar. Jadi dua ibu ini nanya, janji Bapak Prabowo mana? Kan Bapak yang bilang di video-video,” ucapnya.

Hotman juga menyinggung pernyataan kepala negara mengenai standar pembuktian dalam perkara pidana. 

Menurutnya, Prabowo pernah menekankan pentingnya prinsip beyond reasonable doubt atau tanpa keraguan yang beralasan.

Baca juga: Hotman Paris Dampingi ABK, Ini Duduk Perkara Kasus 2 Ton Sabu yang Berujung Tuntutan Mati

“Yang kedua, Bapak Prabowo lebih pintar juga dari pengacara. Bapak Prabowo dalam video-video mengatakan, ‘Dalam perkara pidana, harus kebenaran nyata.’ Istilah hukumnya malah beliau tahu. Dia tahu, dia mengatakan beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keraguan. Ini saksi pun tidak ada,” ucap Hotman.

Sebab itu, ia kembali meminta agar presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan tersebut.

“Jadi sekali lagi, keluarga para terdakwa ini agar Bapak Presiden juga memberikan perhatian atas kasus ini. Janji Bapak Presiden menumpas miscarriage of justice. Janji Bapak Presiden yang mengatakan pidana harus beyond reasonable doubt, tidak boleh ada keragu-raguan,” ucapnya.

Kasus Fandi

Kejaksaan Agung telah mengungkap alasan menjatuhkan tuntutan mati terhadap Fandi dalam kasus Narkotika.

Kejagung menyatakan Fandi dituntut mati lantaran dianggap mengetahui kapalnya mengangkut sabu seberat 1,9 ton dan juga mendapat bayaran.

Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Radit Ardiansyah terjerat kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vani) di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved