Rabu, 22 April 2026

Hotman Paris Dampingi ABK, Ini Duduk Perkara Kasus 2 Ton Sabu yang Berujung Tuntutan Mati

Hotman Paris dampingi keluarga ABK Sea Dragon yang dituntut mati kasus 1,9 ton sabu, klaim Fandi tak tahu isi muatan.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti
HOTMAN PARIS - Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers bersama keluarga Fandi Ramadhan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Ringkasan Berita:
  • 
ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan, dituntut mati di Pengadilan Negeri Batam atas kasus 1,9 ton sabu
  • Hotman Paris dampingi keluarga yang menyebut Fandi tak tahu isi 67 kardus di kapal

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyatakan mendampingi keluarga Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pendampingan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama keluarga dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang ditangkap aparat di perairan Karimun pada Mei 2025.

Kapal tersebut diketahui mengangkut narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir dua ton.

Hotman mengaku awalnya enggan menanggapi permintaan publik untuk menangani perkara tersebut karena berkaitan dengan kasus narkotika.

Namun, ia berubah pikiran setelah mendengar penjelasan keluarga, terutama ibunda Fandi.

“Saya mendapat banyak pesan agar kasus ini diviralkan, tetapi awalnya saya tidak mau karena terkait narkoba, sampai saya mendengar cerita ibunya,” kata Hotman dalam konferensi pers.

Menurut dia, terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya terkait posisi Fandi sebagai ABK yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum kapal ditangkap.

Hotman menilai klien yang didampinginya diduga tidak mengetahui muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.

Baca juga: Kapal Angkut Sabu 2 Ton, ABK Dituntut Hukuman Mati, sang Ibu Surati Hotman Paris Minta Bantuan

ABK Sea Dragon Dituntut Mati dalam Kasus 1,9 Ton Sabu

Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang menjerat anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Medan, Fandi Ramadhan (26), kini memasuki tahap tuntutan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Orang tua Fandi, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Mereka meyakini anak sulungnya tidak mengetahui isi muatan kapal yang belakangan dinyatakan sebagai narkotika.

“Anak saya tidak tahu barang itu apa isinya. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut. Dia bilang, ‘Kalau aku tahu ini, ya Kep, aku tak akan berani pergi,’” ujar Nirwana dalam konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/2/2026).

Kronologi: Pindah Muatan 67 Kardus di Tengah Laut

Nirwana menjelaskan, Fandi mulai bekerja sebagai ABK pada 1 Mei 2025 dan baru pertama kali mengenal kapten kapal tersebut.

Pada 18 Mei 2025, sebuah kapal lain disebut mendekat di tengah laut dan menurunkan 67 kardus ke kapal tempat Fandi bekerja. Fandi bersama kru lainnya diperintahkan memindahkan kardus-kardus tersebut ke dalam kapal.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved