Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu
Baru tiga hari bekerja, ABK Fandi dituntut mati di kasus 2 ton sabu. DPR bergerak memanggil jaksa, unsur kesengajaan disorot.
Ringkasan Berita:
- Baru tiga hari bekerja, ABK Fandi ini dituntut mati
- DPR bergerak, jaksa dan BNN segera dipanggil
- Benarkah unsur kesengajaan sudah terbukti kuat?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan, dalam perkara dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kepulauan Riau.
Selain jaksa, Komisi III juga berencana memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam serta penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk meminta penjelasan terbuka terkait penanganan perkara tersebut.
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan keluarga Fandi dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/2/2026).
“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum, bukan bentuk intervensi terhadap independensi persidangan.
“Tidak ada intervensi. Kami menjalankan fungsi pengawasan agar penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan,” katanya.
Minta Jamwas Periksa Jaksa
Komisi III juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menangani perkara tersebut agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik.
Selain itu, Komisi III meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesimpulan rapat, DPR juga menekankan agar penanganan perkara mengedepankan asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dasar Tuntutan Mati
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa menuntut Fandi dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto (jo) Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Fandi dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Kronologi Penangkapan Hampir 2 Ton Sabu
Dalam dakwaan disebutkan, Fandi direkrut untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Setelah menunggu instruksi, kapal yang diawakinya bergerak menuju perairan Phuket untuk mengambil muatan dari kapal lain di tengah laut.
Sebanyak 67 kardus kemudian dipindahkan ke kapal tersebut. Saat dihentikan tim BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun pada 21 Mei 2025, kapal tidak memasang bendera sebagaimana ketentuan pelayaran.
Dari hasil penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, ditemukan 2.000 bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat total sekitar 1,99 ton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-RDP-Komisi-III-DPR-RI-bersama-keluarga-ABK-Fandi-Hotman-Paris.jpg)