Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu
Baru tiga hari bekerja, ABK Fandi dituntut mati di kasus 2 ton sabu. DPR bergerak memanggil jaksa, unsur kesengajaan disorot.
Hasil uji laboratorium BNN menyatakan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Baca juga: Nasib Mahasiswa UIN Riau yang Bacok Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara, Sudah Siapkan Sajam
Sorotan atas Penerapan Hukuman Mati
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut penerapan tuntutan hukuman mati dalam tindak pidana narkotika, yang mensyaratkan pembuktian kuat mengenai unsur kesengajaan dan peran terdakwa dalam jaringan peredaran.
Komisi III menyatakan akan mendalami apakah seluruh unsur pidana, termasuk tingkat keterlibatan terdakwa sebagai ABK, telah dipertimbangkan secara proporsional dalam tuntutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batam maupun BNN belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Komisi III DPR.
Dengan pemanggilan tersebut, DPR menempatkan perkara ini dalam kerangka fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, sementara persidangan tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Rapat-RDP-Komisi-III-DPR-RI-bersama-keluarga-ABK-Fandi-Hotman-Paris.jpg)