Rabu, 6 Mei 2026

Polemik Beasiswa LPDP

Ditjen AHU Anggap Status WNA Anak Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP Janggal: Inggris Tak Anut Ius Soli

Dwi Sasetyaningtyas yang mengalihkan status WNI anaknya menjadi WNA bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak perlindungan kepada anak.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Ringkasan Berita:
  • Ditjen AHU mengatakan bahwa status anak Dwi Sasetyaningtyas masih sebagai WNI, bukan warga negara Inggris, karena orang tuanya asli Indonesia
  • Ditjen AHU mengatakan bahwa negara Inggris tidak menganut sistem Ius Soli, yakni status kewarganegaraannya berdasarkan tempat kelahiran
  • Dwi Sasetyaningtyas yang mengalihkan status WNI anaknya menjadi WNA bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak perlindungan kepada anak

 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen Ahu) Kementerian Hukum (Kemenkum), Widodo, menjelaskan terkait status kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas, salah satu penerima Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status warga negara asing anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial.

Adapun, kasus Dwi Sasetyaningtyas itu bermula ketika dia mengunggah video yang menunjukkan paspor milik anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris. Bahkan, dia juga mengatakan cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), anaknya tidak.

Pernyataan-pernyataan Dwi Sasetyaningtyas itu kemudian memicu polemik publik karena Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya berinisial AP, ternyata penerima beasiswa LPDP, baik untuk kuliah S1 maupun S2.

Atas kasus itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pun menegaskan, akan memasukan alumni penerima LPDP tersebut ke dalam daftar hitam, atau blacklist di seluruh pemerintahan.

Ramainya kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan, bagaimana kemudian nasib status kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas dan keluarganya tersebut.

Widodo mengatakan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya masih tercatat sebagai WNI yang mendapatkan bantuan pendidikan berupa Beasiswa S2 LPDP.

"Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia, tinggal kemudian anaknya itu lahir di negara mana? Apakah dia menganut Ius Sanguinis, berdasarkan garis keturunan, kalau garis keturunan tetap warga negara Indonesia." 

"Ataukah Ius Soli, berdasarkan tempat kelahiran. Nah, informasinya kan yang bersangkutan anaknya kemudian tercatat atau dia katakan berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom kan gitu," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026), dikutip dari YouTube iNews.

Jika anak Dwi Sasetyaningtyas berkewarganegaraan Inggris karena lahir di sana, kata Widodo, hal ini justru menjadi pertanyaan.

Sebab, negara Inggris tidak menganut sistem Ius Soli, yakni status kewarganegaraannya berdasarkan tempat kelahiran.

"Tentu ini menjadi pertanyaan gitu, apakah anaknya memang lahir di sana di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut Ius Soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," jelasnya.

Baca juga: Dwi Sasetyaningtyas Banjir Hujatan, Alumni LPDP Singgung soal Moral: Beasiswa Ini Titipan Masyarakat

"Anaknya usianya masih relatif kecil, belum dewasa, kalau lihat dari garis keturunan kelahirannya dan orang tuanya, tentu masih status warga negara Indonesia," katanya.

Hanya saja, Widodo mengatakan Dwi Sasetyaningtyas mengalihkan kewarganegaraan anaknya itu menjadi warga negara asing.

Di mana hal tersebut, kata Widodo, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak perlindungan kepada anak.

"Nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan," ujarnya.

"Karena secara hukum peraturan perundangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya dia harus memilih kepada kewarganegaraan ganda di tempat dia, residennya, tinggalnya," sambungnya.

Apabila sang anak nanti ternyata lebih dari 5 tahun tinggal permanen di luar negeri, maka status dia berpotensi menjadi warga negara lain.

"Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI, ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali, termasuk juga kepada yang bersangkutan," papar Widodo.

Menkeu Purbaya Blacklist Dwi Sasetyaningtyas

Buntut kasus ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, akan memasukan alumni penerima LPDP ke dalam daftar hitam, atau blacklist di seluruh pemerintahan.

"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP.

Dia menyebut, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.

"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.

Purbaya pun berharap, ke depannya para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.

"Saya harapkan ke depan, teman-teman yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM (Sumber Daya Manusia) kita tumbuh," ucap Purbaya.

"Kalau enggak patriotis, enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di-blacklist," imbuhnya menegaskan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved