Dewan Pers Ingatkan Pemerintah Soal Perjanjian RI-AS: Bagaimana Demokrasi Sehat Jika Pers Tak Sehat?
Dewan Pers mengumpulkan organisasi pers untuk membahas kegelisahan terkait dampak Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia-AS.
Ringkasan Berita:
- Dewan Pers mengumpulkan 11 organisasi pers untuk membahas dampak Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat.
- Diskusi menunjukkan kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan industri pers nasional, mengingat banyak perusahaan pers tutup atau melakukan PHK jurnalis.
- Salah satu poin krusial adalah potensi terhambatnya implementasi Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, karena klausul perjanjian bisa melemahkan daya tawar media lokal terhadap platform global.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pers mengumpulkan organisasi pers untuk membahas kegelisahan terkait dampak Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, mengingatkan pemerintah agar setiap kesepakatan internasional tetap mengedepankan kepentingan nasional dan tidak mematikan ekosistem media dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa hasil diskusi dengan 11 organisasi pers menunjukkan adanya kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan industri pers nasional jika perjanjian tersebut diberlakukan tanpa mitigasi.
"Kita sudah melihat bahwa begitu banyak perusahaan pers yang tutup, minimal mem-PHK karyawannya, para jurnalisnya, Ini keadaan yang miris, di kala demokrasi kita sedang bertumbuh, pilar keempat demokrasinya justru dalam posisi yang rapuh," ujar Totok dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah potensi terhambatnya implementasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.
Dewan Pers khawatir klausul dalam perjanjian tersebut akan memandulkan daya tawar media nasional saat bernegosiasi dengan platform global untuk mendapatkan hak atas konten mereka.
Adapun perjanjian yang dimaksudkan tercantum dalam Lampiran III, Halaman 39, Pasal 3.3.
Pasal tersebut secara eksplisit meminta Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar maupun bagi hasil.
“Publisher Right memberikan media hak bernegosiasi dengan platform digital agar konten mereka yang dikomersialisasi tetap dihargai. Pemerintah diharapkan tegas dan sungguh-sungguh menjaga kepentingan nasional serta pers Indonesia.”
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat meminta pemerintah tidak boleh menyamakan pers Indonesia dengan industri media di Barat yang murni berbasis bisnis.
Menurutnya, pers di Indonesia memiliki akar sejarah sebagai alat perjuangan kemerdekaan dan pembangunan bangsa.
"Pers Indonesia jangan disamakan dengan industri pers di Amerika atau Barat. Bagaimana demokrasi akan sehat kalau pers sebagai pilar demokrasi tidak sehat? saya berharap bahwa pemerintahan yang committed dengan pembangunan demokrasi dan menjaga kesehatan pers," tegasnya.
Ia juga menyoroti risiko investasi asing yang bisa masuk hingga 100 persen ke sektor media jika aturan dipermudah melalui perjanjian tersebut. Selama ini, kepemilikan asing di media Indonesia dibatasi dan harus melalui bursa saham untuk menjaga kedaulatan informasi.
“Saat ini investasi asing pada media di Indonesia hanya bisa lewat bursa saham, jadi tidak bisa sepenuhnya dimiliki asing. Kalau aturan itu dibebaskan, modal asing bisa masuk besar-besaran dan media bisa jadi 100 persen milik asing.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Dewan-pers-soroti-perjanjian-as-indonesia-1q.jpg)