Perjanjian Dagang RI dengan AS
Dewan Pers Segera Temui Menko Airlangga Hartarto Buntut Kesepakatan Resiprokal RI-AS
Dewan Pers bersiap temui Airlangga usai kesepakatan RI–AS diprotes. Industri media khawatir klausulnya berdampak serius.
"Perjanjian ini jika berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau oleh Perpres Publisher Rights. Padahal dengan kewajiban di Perpres saja mereka kurang patuh, apalagi jika sifatnya hanya sukarela," tegas Suprapto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pelemahan kewajiban platform digital tidak hanya berdampak pada bisnis media, tetapi juga pada kepentingan publik.
"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tambahnya.
Anggota KTP2JB, Sasmito, menyatakan komunitas pers nasional satu suara dalam menolak pasal tersebut dan akan menyurati Presiden serta DPR RI agar klausul yang dianggap merugikan dihapus.
"Sudah menjadi tugas pers untuk mengingatkan pemerintah agar mengambil langkah terbaik demi bangsa. Jangan sampai kedaulatan informasi kita tergadaikan," ujarnya.
Penolakan terhadap klausul tersebut mendapat dukungan berbagai organisasi profesi, antara lain Dewan Pers, PWI, AJI, SMSI, AMSI, ATVSI, IJTI, SPS, hingga LBH Pers.
Komunitas pers berharap pemerintah memberikan penjelasan terbuka dan memastikan setiap kesepakatan internasional tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan industri media nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Dewan-Pers-Totok-Suryanto-anggota-Dewan-Pers-Dahlan-Dahi-keterangan-pers.jpg)