Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks VP Feedstock PT KPI Agus Purwono Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 M
Agus Purwono divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Ringkasan Berita:
- Agus Purwono divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
- Agus Purwono juga harus membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
- Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara pada perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Agus Purwono dibebankan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Agus Purwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Sementara itu dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sementara itu dalam perkara serupa, terdakwa Sani Dinar Saifuddin selaku mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional, dan Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara.
Baca juga: Sidang Kasus Pertamina, Agus Purwono Ungkap Alasan Tak Serap Minyak Mentah Domestik dan Pilih Impor
Majelis hakim menjelaskan para terdakwa lewat kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum punya waktu satu Minggu untuk menerima atau banding putusan tersebut.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Ungkap Agus Purwono Atur Harga Penyewaan Kapal VLCC
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Agus-Purwono-Pertamina-TSK.jpg)