PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju Pilpres Bakal Dikabulkan MK
PDIP pesimis gugatan keluarga presiden dan wapres yang masih menjabat dilarang maju pilpres. Pasalnya pemohon tidak memiliki legal standing.
Ringkasan Berita:
- Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira pesimis bahwa gugatan keluarga presiden atau wapres yang masih menjabat dilarang maju pilpres akan dikabulkan MK.
- Pasalnya, pemohon dalam hal ini adalah dua advokat dinilai Andreas tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut.
- Dia mengatakan idealnya penggugat adalah pihak yang terdampak langsung atas pasal yang digugat seperti kandidat capres atau cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan terkait keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang nyalon saat Pilpres akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas menilai gugatan yang diajukan dua advokat tersebut bakal mudah ditolak oleh MK karena terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.
Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas hukum yang dimiliki seseorang, kelompok, atau badan hukum untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan.
Adapun syarat formil yang wajib dipenuhi yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.
Baca juga: Gugat UU Pemilu, Advokat Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres yang Masih Menjabat Maju Pilpres
Kendati demikian, Andreas mengatakan bahwa gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.
"Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (27/2/2026).
Andreas menilai pemohon tidak dirugikan terkait tidak adanya larangan keluarga presiden atau wakil presiden yang menjabat dilarang maju saat Pilpres.
Menurutnya, gugatan semacam itu idealnya diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang akan berkontestasi.
"Makannya saya agak bingung kalau gugat ya yang digugat dan penggugat harus warga negara yang dirugikan oleh pasal dalam UU tersebut," tuturnya.
2 Advokat Minta MK Larang Keluarga Presiden atau Wapres Maju Pilpres
Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan ke MK terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Adapun gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Secara lebih rinci, pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam gugatannya yang dikutip dari situs MK pada Jumat (27/2/2026), ada beberapa alasan pemohon melakukan uji materil terkait pasal tersebut.
Pertama, pemohon mengatakan adanya Pasal 169 UU Pemilu membuatnya dirugikan secara konstitusional lantaran tidak diatur larangan praktik nepotisme dalam pencalonan presiden ataupun wapres.
"Bahwa hak para pemohon untuk memilih secara bebas dirugikan secara konstitusional oleh berlakunya Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden," kata pemohon.
Kedua, pemohon menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
Baca juga: Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres Dinilai Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional
Menurutnya, tak adanya larangan tersebut berbuntut lahirnya kandidat dari proses kompetisi yang tidak sehat (fair competition).
"Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan suarat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif," katanya.
Ketiga, pemohon juga menilai pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu telah melegitimasi terjadinya benturan kepentingan struktural yang merusak integritas Pemilu.
Bahkan, mereka berdalil bahwa pemberlakuan pasal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tidak membatasi orang yang memiliki relasi dengan Presiden dan Wapres yang tengah menjabat untuk berkontestasi dalam Pilpres.
"Bahwa pemberlakuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak membatasi orang yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk dapat mengajukan diri dan ditetapkan sebagai kandidat peserta pemilu presiden sejatinya merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," ujarnya.
Keempat, pemohon mengatakan ketika pasal tersebut masih berlaku, pasal itu juga berpotensi untuk melanggengkan kekuasaan keluarga Presiden.
Pasalnya, Presiden merupakan penanggung jawab tertinggi dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemohon menilai dengan kekuasaannya, Presiden berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara yang dimiliki demi memenangkan anggota keluarganya yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pilpres.
"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," kata pemohon.
Baca juga: Pembangunan Hukum Pemilu dan Peradaban Demokrasi
Kelima, pasal tersebut justru membuat Pilpres tidak terselenggara secara jujur dan adil (jurdil).
Pasalnya, ketika keluarga Presiden atau Wapres yang menjabat mencalonkan diri, maka seluruh instrumen negara berpotensi digunakan untuk menang dalam Pilpres.
Dia menegaskan bahwa frasa 'jujur dan adil' yang tertuang dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 tidak hanya dimaknai ketika pencoblosan saja tetapi juga kesetaraan bagi capres dan cawapres yang berkontestasi.
"Makna frasa 'jujur dan adil' (free and fair election/level playing field) bukan hanya soal hari pemungutan suara, tetapi juga kesetaraan kompetisi sejak pencalonan."
"Aturan pencalonan dalam Pasal 169 membiarkan konflik kepentingan struktural misalnya penyelenggara negara memobilisasi sumber daya atau akses kebijakan untuk keluarga atau kroni, maka prinsip jurdil menjadi sekedar prosedural bukan substantif," katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.