Kasus Korupsi Minyak Mentah
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Telah Divonis, Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah.
Ia juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.
3. Riva Siahaan
Terdakwa Riva Siahaan selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain pidana perjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pernjara.
4. Maya Kusmaya
Vonis terdakwa Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sama dengan Riva Siahaan.
Di mana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Maya dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Dimas Werhaspati
Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ia juga turut dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.
6. Gading Ramadhan Joedo
Berikutnya, terdapat terdakwa Gading Ramadhan Joedo yang juga divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.
Selain pidana penjara, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak itu juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Sani Dinar Saifudin
Selanjutnya, terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anak-Riza-Chalid-Kerry-Adrianto-Riza-84595.jpg)