Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Telah Divonis, Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. 

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANAK RIZA CHALID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang. Jaksa nilai pembelaan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan surat dakwaan dengan informasi di luar sidang. 

Ia juga turut dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.

3. Riva Siahaan

Terdakwa Riva Siahaan selaku Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain pidana perjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pernjara.

VONIS - Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). 
VONIS - Terdakwa Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di ruang persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).  (Tribunnews.com/Rahmat)

4. Maya Kusmaya

Vonis terdakwa Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga sama dengan Riva Siahaan.

Di mana majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Maya dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
KORUPSI MINYAK MENTAH - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025). Adapun kedua tersangka itu yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

5. Dimas Werhaspati 

Terdakwa Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ia juga turut dikenakan pidana denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak pidana denda tidak dibayar, diganti 190 hari penjara.

6. Gading Ramadhan Joedo

Berikutnya, terdapat terdakwa Gading Ramadhan Joedo yang juga divonis 13 tahun penjara dalam kasus korupsi tersebut.

Selain pidana penjara, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak itu juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

7. Sani Dinar Saifudin

Selanjutnya, terdakwa Sani Dinar Saifudin selaku mantan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved