Kasus Korupsi Minyak Mentah
9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Telah Divonis, Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah.
Dalam perkara tersebut, Sani dijatuhi dikenakan pidana 9 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
8. Yoki Firnandi
Terdakwa Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tersebut.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Adapun Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anak-Riza-Chalid-Kerry-Adrianto-Riza-84595.jpg)