Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Telah Divonis, Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. 

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANAK RIZA CHALID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang. Jaksa nilai pembelaan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan surat dakwaan dengan informasi di luar sidang. 

Dalam perkara tersebut, Sani dijatuhi dikenakan pidana 9 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

8. Yoki Firnandi 

Terdakwa Yoki Firnandi selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dijatuhi vonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi tersebut.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Adapun Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved