Jumat, 17 April 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Telah Divonis, Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. 

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANAK RIZA CHALID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang. Jaksa nilai pembelaan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan surat dakwaan dengan informasi di luar sidang. 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
  • Selain Kerry, 8 terdakwa lainnya telah dijatuhkan vonis pidana penjara dengan masa hukuman yang bervariasi.
  • Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa telah  dijatuhi vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh  majelis hakim  Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Anak kandung buronan Riza Chalid tersebut juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,9 triliun) subsider 5 tahun penjara. 

Muhammad Kerry Adrianto Riza adalah satu dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) yang telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat penyalahgunaan tata kelola minyak mentah. 

Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung dari Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026) dini hari tadi.

Vonis pidana penjara terhadap kesembilan terdakwa berbeda-beda,

Ada yang 9 tahun hingga 15 tahun.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Selain Muhammad Kerry Adrianto Riza, berikut vonis terhadap 8 terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina:

1. Agus Purwono

Terdakwa Agus Purwono selaku eks Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang divonis dengan 10 tahun penjara.

Sama seperti terdakwa lainnya, Agus turut dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

VONIS 10 TAHUN PENJARA - Terdakwa sekaligus VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)
VONIS 10 TAHUN PENJARA - Terdakwa sekaligus VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026) (Tribunnews.com/dok.)

2. Edward Corne

Terdakwa Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved