Hetifah Kecam Kasus Pembacokan di UIN Suska, Minta Hukum Ditegakkan dan Korban Diberi Pendampingan
Kasus pembacokan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau mendapat perhatian Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Ringkasan Berita:
- Hetifah Sjaifudian kecam pembacokan mahasiswi di UIN Sultan Syarif Kasim Riau dan sampaikan duka.
- Komisi X apresiasi pengamanan pelaku, minta korban dapat pendampingan menyeluruh.
- Hetifah dorong implementasi PPKPT cegah kekerasan di seluruh perguruan tinggi.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau mendapat perhatian Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan duka cita sekaligus mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh mahasiswa.
Insiden berdarah terjadi itu terjadi di kampus UIN Suska pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Faradilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi semester 8 Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum menjadi korban penyerangan saat hendak mengikuti ujian munaqosah atau ujian skripsi.
Pelakunya adalah Raihan Mufazzar (21), mahasiswa satu jurusan dan satu angkatan dengan korban.
“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Legislator Dapil Kalimantan Timur itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dalam mengamankan pelaku.
Ia juga mengapresiasi aparat kepolisian yang memproses kasus ini secara hukum.
“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Riau: Raihan Terancam 17 Tahun Penjara, Korban Jalani Operasi
Hetifah menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif.
Maka dari itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.
“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” kata Hetifah.
Regulasi Harus Ditegakkan
Hetifah mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-X-DPR-RI-Hetifah-Sjaifudian-di-komplek-Parlemen.jpg)