Dugaan Korupsi Kuota Haji
Audit BPK Rampung, Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Putusan Praperadilan
KPK telah mengantongi hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji
Ringkasan Berita:
- KPK sudah menerima dokumen perhitungan kerugian negara dari BPK terkait dugaan korupsi kuota haji
- Gus Yaqut melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan
- KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri bagi Gus Yaqut dan Gus Alex
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah mengantongi hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Meski bukti krusial tersebut sudah di tangan, KPK belum melakukan penahanan terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), karena masih menunggu putusan praperadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dokumen perhitungan kerugian negara (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diserahkan ke KPK sejak Selasa (24/2/2026).
"Ini setelah kerugian negaranya selesai dihitung, apa langkah selanjutnya? Kami masih menunggu, kan praperadilan ditunda minggu depan. Tentunya hasil perhitungan ini menjadi salah satu pembuktian bahwa kami menangani perkara ini sebagaimana mestinya," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Taksiran awal kerugian negara akibat sengkarut kuota haji ini diduga kuat melampaui Rp 1 triliun.
Baca juga: Gus Yaqut Gugat Status Tersangka Korupsi Haji, KPK: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Berdasarkan undang-undang, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus guna memangkas antrean.
Namun, Gus Yaqut diduga membagi rata kuota tersebut menjadi 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Kebijakan ini dinilai merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler.
Dalam pelaksanaannya, KPK mengendus adanya praktik rasuah yang terstruktur.
Baca juga: KPK Sebut Gus Yaqut Diperiksa BPK Hari Ini Terkait Perhitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Mantan Staf Khusus Menag, Gus Alex, disinyalir berperan mengatur teknis pembagian kuota sekaligus memuluskan aliran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 biro travel haji khusus.
Setiap porsi haji khusus tersebut diduga dipatok dengan tarif gelap yang berkisar antara USD2.700 hingga USD7.000, atau setara dengan Rp42 juta hingga Rp115 juta.
Untuk menyamarkan jejak, aliran dana haram ini diduga tidak diserahkan secara langsung, melainkan mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat maupun staf ahli sebelum akhirnya bermuara ke tangan para pejabat pengambil kebijakan di Kemenag.
Praperadilan Ditunda, Masa Cegah Diperpanjang
Gus Yaqut melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister pada Senin (10/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Plt-Deputi-Penindakan-dan-Eksekusi-KPK-Asep-Guntur-Rahayu.jpg)