Senin, 20 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Buntut Kongkalikong Cukai, KPK Segera Panggil dan Periksa Produsen Rokok Nakal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengambil langkah tegas dengan memanggil dan memeriksa sejumlah produsen rokok. 

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KASUS BEA CUKAI — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia mengatakan pihaknya bakan memanggil sejumlah perusahaan rokok buntut kasus korupsi yang menyeret pejabat Bea Cukai. 

KPK menduga uang pelicin dari para pengusaha, termasuk produsen rokok, dikumpulkan dan dikelola oleh oknum DJBC. 

Kecurigaan ini diperkuat dengan penemuan uang tunai senilai lebih dari Rp 5,19 miliar di sebuah safe house di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Kini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami pihak-pihak penyuap yang bermufakat jahat dengan para oknum DJBC tersebut. 

"Uang ini kan tidak mungkin hadir begitu saja. Saat ini ada di oknum DJBC di bagian cukai, diterima oleh siapa? Pasti ada pemberinya," ujar Asep.

Berawal Dari OTT Kasus Importasi Barang

Kasus ini berakar dari permufakatan jahat yang terjadi pada Oktober 2025 terkait pengaturan jalur importasi barang PT Blueray. 

Para pejabat DJBC diduga memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik PT Blueray tidak melewati pemeriksaan fisik (jalur merah). 

Akibat pengkondisian ini, barang-barang palsu, KW, hingga ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Sebagai imbalan, oknum DJBC menerima jatah rutin setiap bulan dari pihak PT Blueray. 

Pada OTT awal, KPK telah menyita barang bukti fantastis senilai total Rp40,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang, logam mulia seberat 5,3 kg, dan jam tangan mewah.

Menutup keterangannya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dampak destruktif dari korupsi di sektor ini.

"Bea dan Cukai merupakan salah satu pos penerimaan negara untuk mendukung kemampuan fiskal. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi pada sektor penerimaan negara berdampak pada kualitas pembangunan nasional. Tidak hanya itu, cukai berfungsi mengendalikan peredaran barang demi kemaslahatan masyarakat. Adanya modus korupsi pada sektor ini membuka risiko sosial, di mana barang-barang yang seharusnya dibatasi menjadi tidak dalam kendali," kata Asep.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Kementerian Keuangan yang terus mendukung proses penegakan hukum ini.

Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus Korupsi Importasi DJBC

Pihak Penerima (Pejabat/Pegawai DJBC):

1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC (Tersangka Baru).

Pihak Pemberi (Swasta/PT Blueray):

5. John Field (JF), Pemilik PT Blueray (PT BR).
6. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
7. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved