UU Pemilu
Anies Baswedan Ikut Respons soal Gugatan 'Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres'
Anies Baswedan ikut merespons soal adanya gugatan UU Pemilu agar anak-keluarga presiden tidak bisa mencalonkan diri di Pilpres.
Jokowi mengatakan, setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menguji materi undang-undang ke MK.
Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini menjelaskan hal ini dilindungi oleh konstitusi.
“Setiap individu, setiap warga negara memiliki kedudukan institusional yang sama. Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun dengan Undang-Undang,” kata Jokowi dikutip dari Tribun Solo, Jumat (27/2/2026).
Ia pun akan menunggu prosesnya bagaimana Mahkamah Konstitusi memandang hal ini.
Jokowi menegaskan akan menghormati apa pun yang nanti menjadi keputusan.
“Kita tunggu saja proses di MK nanti keputusan MK yang harus kita hormati,” terangnya.
Baca juga: Emrus Sihombing: Jokowi Harus Bertanggungjawab Atas Pelanggaran Etika Berat di MK dan Pelemahan KPK
Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 ini menganggap Pasal 169 UU Pemilu tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka opportunity nepotisme, melahirkan pressure kekuasaan, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.
Dalam gugatannya, Nuh dan Dian meminta agar MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden (wapres) yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres saat Pilpres.
Pemohon menganggap ketika tidak ada aturan yang melarang, maka presiden atau wapres yang tengah menjabat berpotensi menggunakan seluruh instrumen negara demi memenangkan keluarganya yang mencalonkan diri.
"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," kata pemohon dalam gugatannya dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Maju Pilpres Bakal Dikabulkan MK
Selain itu, pemohon mengatakan kandidat yang lahir ketika tidak ada larangan tersebut akan menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.
Pemohon juga menganggap tidak diaturnya larangan nepotisme juga berdampak terhadap pilihan kandidat yang berkontestasi dalam Pilpres.
"Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif," katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim memutuskan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Terkait gugatan ini, lima partai politik (parpol) yakni PDIP, PAN, Golkar, Demokrat dan PSI telah memberikan respons.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Tria Sutrisna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anies-Baswedan-Abolisi-Tom-Lembong.jpg)