Minggu, 3 Mei 2026

Pelajar Tewas di Maluku

AKBP Didik Putra Kuncoro Dimutasi ke Yanma Polri untuk Permudah Proses Administrasi Putusan PTDH

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menerangkan bahwa mutasi AKBP Didik bertujuan mempercepat proses administrasi.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
DIPECAT - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, yang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tertera di dalam Surat Telegram Kapolri  terbaru dengan nomor ST/440/II/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menerangkan bahwa mutasi AKBP Didik bertujuan mempercepat proses administrasi.
  • AKBP Didik terbukti melakukan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
  • Dia diduga menerima aliran uang dari bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tertera di dalam Surat Telegram Kapolri  terbaru dengan nomor ST/440/II/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, AKBP Didik dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Ada Peran Bhayangkari dalam Transaksional Narkoba yang Menjerat Didik Cs

AKBP Didik terbukti melakukan melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri.

Dia diduga menerima aliran uang dari bandar narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Koko Erwin Pemasok Sabu AKBP Didik, Hendak Kabur ke Malaysia

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menerangkan bahwa mutasi AKBP Didik bertujuan mempercepat proses administrasi.

"Mutasi AKBP Didik ke Yanma tersebut untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses," ujarnya kepada wartawan Sabtu (28/2/2026).

Adapun posisi Kapolres Bima Kota akan ditempati AKBP Mubiarto yang sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus Didik Cs

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyebut ada bandar narkoba yang menyetor uang senilai Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro melalui Malaungi (AKP M) selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu.

Adapun bandar narkoba yang dimaksud ada dua orang yakni bernama KW alias Koh Erwin dan B.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengungkap pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi.

Ia mengatakan awalnya baik Didik maupun Malaungi mendapat uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.

"Jadi mulai dari bulan Juni, Kasat (Malaungi) itu mungut uang dari bandar atas nama B. Setiap bulan sekitar Rp400 juta, Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," ucap Zulkarnain.

Uang setoran itu terus dilakukan hingga mereka hingga terkumpul sekira Rp1,8 miliar. 

Lalu, praktek nakal Didik dan Malaungi terendus dan terusik oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga wartawan di wilayah hukumnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved