Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), meski tetap menghormati putusan majelis hakim.
- Banding diajukan Jaksa Penuntut Umum pada hari yang sama setelah putusan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan alasan yang akan dituangkan dalam memori banding.
TRIBUNNEWE.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis sembilan terdakwa kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, meski mengajukan banding, pihaknya tetap menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Anang menuturkan bahwa banding atas vonis sembilan terdakwa telah diputuskan oleh Jaksa Penuntut Umum tepat di hari yang sama pasca sidang putusan kasus korupsi minyak mentah itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
"Kita menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor yang telah memutuskan perkara ini dan terbukti. Namun demikian per Jumat kemarin JPU telah mengajukan upaya hukum banding," ucap Anang saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).
Meski begitu Anang tidak menjelaskan secara rinci poin apa saja yang menjadi alasan Jaksa mengajukan upaya banding tersebut.
Dia hanya menerangkan bahwa alasan banding pihaknya bakal dituangkan dalam memori banding yang dikirimkan oleh JPU.
"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," jelasnya.
Adapun dalam perkara ini, sembilan terdakwa telah divonis oleh majelis hakim terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sembilan terdakwa yang telah divonis itu yakni ;
1. Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar.
2. Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya divonis 9 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
3. eks Manager Import & Export Product Trading PT Pertamina Persero, Edward Corne divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar.
4. Eks Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono divonis 10 tahun penjara dan renda Rp 1 miliar.
5. Mantan Direktur Feedstock dan Produk Optimization PT Pertamina Internasional Sani Dinar Saifudin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kapuspenkum-Kejaksaan-Agung-Anang-Supriatna-321920.jpg)