OTT KPK di Riau
Berkas Perkara P21, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan
KPK menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau P21 dan melimpahkan Abdul Wahid ke jaksa untuk segera disidang.
KPK juga menemukan fakta mengejutkan bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan luar negerinya.
Beberapa negara yang menjadi destinasi lawatan Gubernur Riau menggunakan dana haram tersebut antara lain Inggris, Brasil, dan Malaysia.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Nonaktif Riau yang Bantah Tuduhan Korupsi lewat Surat Sumpah
Kini, nasib Gubernur Riau dan anak buahnya berada di tangan Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Gubernur-Riau-Abdul-Wahid_20251105_171013.jpg)