Sabtu, 25 April 2026

OTT KPK di Riau

Berkas Perkara P21, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Jalani Sidang Kasus Pemerasan

KPK menyatakan berkas kasus dugaan pemerasan di Pemprov Riau P21 dan melimpahkan Abdul Wahid ke jaksa untuk segera disidang.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SEGERA SIDANG - Gubernur Riau Abdul Wahid (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kasus yang menjerat Abdul Wahid, resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan. 

KPK juga menemukan fakta mengejutkan bahwa uang hasil pemerasan ini digunakan oleh Abdul Wahid untuk membiayai perjalanan luar negerinya. 

Beberapa negara yang menjadi destinasi lawatan Gubernur Riau menggunakan dana haram tersebut antara lain Inggris, Brasil, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, Abdul Wahid beserta dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Profil Abdul Wahid, Gubernur Nonaktif Riau yang Bantah Tuduhan Korupsi lewat Surat Sumpah

Kini, nasib Gubernur Riau dan anak buahnya berada di tangan Pengadilan Tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved