OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Siasat Sakit di Panggilan Ketiga, Akankah KPK Jemput Paksa Budi Karya Sumadi?
Menhub periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS), kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini, Senin (2/3/2026).
Ringkasan Berita:
- Budi Karya Sumadi kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ketiga kalinya dengan alasan sakit, meski keterangannya dibutuhkan sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
- KPK mempertimbangkan opsi penjemputan paksa jika ketidakhadiran berlanjut.
- KPK menilai peran Budi Karya krusial karena menjabat Menhub saat dugaan korupsi terjadi, serta tengah memverifikasi surat keterangan sakit dan menyiapkan penjadwalan ulang pemeriksaan.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi (BKS), kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (2/3/2026).
Ini merupakan ketidakhadirannya yang ketiga kalinya, yang membuat lembaga antirasuah tersebut mulai membuka opsi untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
Pada panggilan yang sejatinya merupakan penjadwalan ulang ketiga ini, Budi Karya berdalih sakit.
Sebelumnya, ia telah absen dua kali dengan alasan adanya agenda lain dan permintaan penundaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran tersebut.
Ia menegaskan bahwa keterangan Budi Karya Sumadi sangat dibutuhkan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perhubungan pada tempus (waktu terjadinya) dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Saksi BKS dalam perkara DJKA hari ini konfirmasi tidak bisa hadir karena sakit. Penyidik juga masih intens melakukan penjadwalan ulang, sehingga nanti bisa dipastikan Pak BKS ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Menanggapi absennya Budi Karya yang sudah terjadi berulang kali, Budi tidak menutup kemungkinan adanya langkah tegas berupa penjemputan paksa.
Meski demikian, ia menekankan bahwa keputusan tersebut mutlak berada di ranah penyidik.
“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyidik. Apakah kemudian akan dilakukan penjadwalan ulang ataukah nanti ada langkah pemanggilan berikutnya atau seperti apa, itu nanti kewenangannya di penyidik,” ujar Budi saat ditanya mengenai potensi pemanggilan paksa.
Terkait alasan sakit yang diajukan oleh pihak Budi Karya, KPK juga menyatakan akan memastikan keabsahannya dengan mengecek surat keterangan dokter yang dilampirkan.
“Nanti saya cek ada surat sakitnya atau tidak. Konfirmasi resmi dari saksi, bahwa yang bersangkutan sakit. Tentu nanti penyidik akan siapkan lagi jadwal ulang,” tuturnya.
Langkah tegas KPK dalam memanggil Budi Karya selaras dengan pernyataan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Asep membantah tudingan bahwa KPK bersikap lunak atau permisif terhadap mantan Menhub tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menhub-Budi-Karya-Sumadi-Paparkan-Capaian-di-Era-Presiden-Jokowi_20241005_123740.jpg)